Dua Pelaku Perampokan di Cilacap Ditangkap di OKU Timur, Tak Berkutik Dikepung 40 Polisi
Kedua pelaku perampokan di Cilacap ini tak berkutik dikepung 40 polisi.
Dua warga Kabupaten OKU Timur diketahui terlibat perampokan disertai penembakan di Cilacap Jawa Tengah
Keduanya membawa kabur uang sebesar Rp 100 Juta.
Dalam aksinya para tersangka tak segan menembak dua korban hingga tersungkur.
Kini kedua tersangka tak berkutik saat diringkus 40 Polisi di kampung halamanya Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari penangkapan tersebut Tim gabungan Dit Reskrimum Polda Jateng, Sat Reskrim Polresta Cilacap dan Sat Reskrim Polres OKU Timur beserta Polsek BMT juga mengamankan barang-bukti empat Senpira dengan 26 butir amunisi.
Dua tersangka yakni Sarwanto (38) warga Kecamatan Buay Madang Timur dan Sugiono (44) warga Semendawai Suku III.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (31/3/2023).
Berawal saat personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur dan dua personil Tim DF Polda Jateng melaksanakan hunting dengan ke arah beberapa lokasi yg dicurigai tempat persembunyian pelaku.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan lidik secara manual dan mengunakan informan.
Berdasarkan informasi dari informan, terduga pelaku sempat berada di rumah warga Desa Pandan Jaya.
"Akhirnya tersangka Iwan berhasil diamankan di rumah warga tersebut, kita juga menemukan 3 pucuk senjata api rakitan," ungkap AKP Hamsal, Senin (3/4/2023).
Selanjutnya Polisi terus melakukan pengintaian dan berhasil mengetahui lokasi tersangka Sugiono berselang beberapa jam.
"Sugiono kita tangkap di Desa Lebak Kacang, Kecamatan Semendawai Suku III, pada pelaku ditemukan sepucuk senpira," tutupnya.
Adapun Polisi yang melakukan penangkapan yakni Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Hendra Irawan, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Kapolsek Buay Madang Timur Ipda Sapariyanto, 25 personil Ditreskrimum Polda Jateng, tujuh personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur dan lima personil Polsek Buay Madang Timur.
Setelah diamankan, tersangka dan barang-bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Tenga untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Kronologi lengkap perampokan di toko milik Nasirun di Desa Kaliwungu, Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui, pelaku perampokan ada tiga orang dan berhasil diamankan.
Ketiganya yakni Sugiyono yang merupakan otak perampokan, Iwan, dan Buwang.
Para pelaku melakukan perampokan menggunakan senjata api.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan kronologi perampokan.
Kejadian bermula ketika tiga pelaku memasuki toko Nasirun.
Mereka memaksa korban untuk membuka laci yang berisikan uang.
"Pelaku menyeret korban, Nasirun, dipukul oleh pelaku, dan ditembak tumitnya," ungkap Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).
Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah korban, untuk mengambil uang dari korban.
"Untuk mengambil uang berikut DVR CCTV, untuk menghilangkan barang bukti," lanjut Ahmad.
Setelah itu, para pelaku pun keluar dari toko Nasirun.
Kemudian ada warga bernama Gunawan yang hendak menolong korban.
Namun Gunawan justru ditembak oleh pelaku di lututnya.
"Jadi korban ditembak kena tumitnya, Gunawan ditembak oleh pelaku terkena lututnya," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku pergi dan menyeberang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Pelaku perampokan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah saat koferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023)
"Jaket dan DVR CCTV dibuang di sungai," tambah Ahmad Luthfi.
Kapolda juga mengungkapkan, dalam tiga hari para pelaku bisa diamankan.
Pada Kamis (30/3/2023), pelaku Buwang ditangkap di Pandeglang, Banten.
Lalu pada Sabtu (1/4/2023), Sugiyono dan Iwan ditangkap di daerah Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Sumatera Selatan.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah senjata api rakitan berjenis refolver, puluhan peluru, sejumlah uang dan dua unit motor.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perampokan Sudah Direncanakan
Pelaku ternyata telah merencanakan perampokan 10 hari sebelum melakukan aksinya
"Untuk pelaku, mereka tidak acak. Perencanaan perampokan, dilakukan 10 hari sebelumnya," ungkap Ahmad.
Ahmad Luthfi mengatakan, tiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Dalam beberapa aksinya Sugiyono dan Iwan merupakan eksekutor dalam perampokan yang terjadi pada Senin (27/3/2023) lalu.
"Khusus Buwang, itu tukang gambar (perencanaan)," lanjut kapolda.
Ia juga mengatakan, Buwang dalam aksi-aksi sebelumnya, tidak pernah ikut dalam eksekusi.
Namun saat melakukan aksi di Cilacap, Buwang ikut sebagai eksekutor.
( https://sumsel.tribunnews.com/2023/04/03/dua-pelaku-perampokan-di-cilacap-ditangkap-di-oku-timur-tak-berkutik-dikepung-40-polisi?page=4 )
Tidak ada komentar