Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Suherman Mantan Kades Bindu OKU Terjerat Dugaan Korupsi Program PTSL, Ini Kasusnya


Baturajaradio.com
- Suherman  (59)  Mantan Kades Bindu Kecamatan  Peninjauan Kabupaten  Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Polisi.

Mantan Kades Bindu OKU terjerat kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolres OKU  AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH menjelaskan dugaan korupsi PTSL yang menjerat mantan kades Bindu telah merugikan masyarakat  Rp 109.800.000.

Kapolres menjelaskan mantan Kades Bindu ditahan polisi karena  dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli terkait pelaksanaan program PTSL sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran  tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Kecamatan Peninjauan TA 2018.

Tercatat  sebanyak 366 warga  Desa Bindu  mengikuti program PTSL  sertifikasi rumah/pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018

Modusnya, mantan kades Bindu menetapkan besaran biaya  program PTSL sertifikat tersebut sebesar Rp 500 ribu  padahal resminya hanya Rp 200 ribu.

Hal ini tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam Surat keputusan bersama Mentan Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menten Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Nomor: 25/ SKB/V/2017 Nomor 590-3157A Tahun 2017 Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapaan pendaftaran tanah sistematis (PTSL) untuk wilayah Sumatera Selatan yaitu hanya sebesar Rp 200 000, (dua ratus ribu rupiah).

"Tiap peserta program PTSL  Desa Bindu  sebanyak 366 peserta  kemudian tersangka mendapatkan jatah atau bagian sebesar Rp 100 ribu sedangkan panitia PTSL lainya di Desa Bindu sebanyak sepuluh orang, masing- masing mendapat bagian Rp 20 ribu dari tiap peserta  PTSL di Desa Bindu," tambahnya 

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa,  dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dan BPN Kabupaten  OKU Tahun 2018, Berita Acara Pelaksanaan sosialisasi program PTSL yang dilaksanakan oleh tim dan BPN  OKU,

Kemudian Berita acara pelaksaan sosialiasi program PTSL yang dilaksanakan oleh tim dari BPN Kab OKU Tahun 2018.

Lalu Surat Pernyataan warga peserta program PTSL di Desa Bindu Tahun 2018 terkait pembayaran biaya program PTSL sebesar Rp 500 000 kepada panitia Desa Bindu.

Diamankan juga SK pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Bindu an Saherman Tahun 2018.

Lalu uang sejumlah Rp 4.000.000.- (Empat juta rupiah) yang diduga hasil pungli.

Tersangka terjaring Pasal 12 huruf-e dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 20 Tahun (SP/LENI)

( https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/28/suherman-mantan-kades-bindu-oku-terjerat-dugaan-korupsi-program-ptsl-ini-kasusnya )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.