Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sedang Jualan di Taman Kota Baturaja, Pedagang Siomai ini Ditangkap, Kasusnya Berawal dari Loket Bus




Baturajaradio.com
- Pedagang siomai yang biasa mangkal di Taman Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Irawan Saputra (28) diamankan polisi.

Warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU itu diamankan setelah sempat jadi buronan polisi selama 17 hari karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Suryadi mengantar adiknya ke loket bus di Jalinsum Baturaja, Minggu (12/2/2023).

Adik korban akan berangkat merantau ke pulau Jawa, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BG 2979 YP.

Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya sampai di loket dan bertemu dengan dengan pelaku Irawan Saputra alias Rawan.

Setelah berbasa basi, Irawan kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil Handphone.

Namun setelah ditungu-tunggu pelaku tidak muncul lagi.

Menyadari sepeda motornya dilarikan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal melakukan penyelidikan.

Dan pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 17.30, polisi mencium keberadaan pelaku di seputaran Taman Kota Baturaja.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berjualan makanan siomai di Taman Kota.

Setelah diamankan, Irawan Saputra dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio BG 2979 YP satas nama Ika Afriyani.

Kemudian satu helai celana panjang warna hitam, satu helai jaket sweater warna kuning, satu helai baju Kaos warna abu-abu serta sepasang sandal warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 yo 378 KUHPidana tentang penggelapan atau penipuan.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.