Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penghuni Bedeng di OKU Sempat Protes Saat Tempat Tinggalnya Dieksekusi, Sudah Bayar Penuh Uang Sewa

Baturajaradio.com -  Aset milik Asmadewi diwila
ah Air Paoh, Desa Tanjung Baru. Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, dieksekusi, Selasa (21/3/2023).

Proses eksekusi dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan para juru sita.

Aset yang dieksekusi tanah dan bangunan, berupa ruko dan bedeng 10 pintu milik Asmadewi tersebut.

Selanjutnya tanah berikut bangunan di Jalan Syekh A Kaliyudin Rt 02/RW 04 Desa Tanjung Baru Baturaja.

Aset yang dieksekusi itu selanjutnya menjadi hak milik M Mulki Alfadrian, selaku pemenang lelang yang juga pemohon eksekusi.

Dilokasi eksekusi, personil Polres OKU melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, dipimpin Wakapolres Kompol Farida Aprilia.

Selain melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, dari Polres OKU juga diturunkan anggota Polwan selaku tim negosiasi. 

Selain dari, Polres OKU, juga terlihat anggota TNI dari Kodim 0403 Oku dipimpin Kapten Infanteri Handayani.

Kemudian dari subdenpom II/4-4 Baturaja dipimpin Kapten CPM Stefanus.

Di lapangan juga sempat dilakukan negosiasi antara para pihak.

Karena beberapa penyewa bedeng mengaku berkeberataan untuk mengosongkan bedeng yang mereka tempati.

Mereka beralasan karena sudah membayar penuh uang sewa, ada yang satu tahun ada yang dua tahun.

Sewa kontrak dibayarkan kepada pemilik rumah pertama, yaitu Asmadewi.

Para pengontrak bedeng awalnya ingin bertahan sampai menemukan solusi tentang uang ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk membayar sewa rumah yang nilainya Rp6 juta per tahun.

Namun setelah diberikan pengarahan dan edukasi, para pengontrak diberikan pilihan.

Yaitu pengontrak dengan kesadaran sendiri mengosongkan bedengnya atau tim ekselusi yang akan membantu untuk mengeluarkan barang-barang yang sebelumnya masih berada di bedeng kontrakan.

Menjelang tengah hari, eksekusi dilakukan setelah panitera membacakan keputusan PN Kelas 1B Baturaja.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengungkaokan, pihaknya besyukur proses eksekusi berjalan aman dan lalcar.

"Setelah eksekusi ini, tidak ada Lagi tahapan lain, pekerjaan sudah selesai," katanya.

Terkait barang-barang milik penyewa bedeng yang dieksekusi tersebut, Ferdinaldo mengatakan, diamankan di tempat penitipan dan diberi waktu satu bulan untuk diambil.

Bila sudah melebihi waktu itu, maka bukan tanggung jawab pengadilan lagi.

M Mulki Alfadrian, selaku pemenang lelang dan pemohon eksekusi mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi, sudah beberapa kali dilakukan negosiasi dan mediasi namun tidak ada titik temu.

Hingga akhirnya meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap aset tersebut.

Terima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah menegakkan undang-undang dengan melakukan eksekusi terhadap bangunan ruko berikut tanah dan bedeng berikut tanah yang sudah menjadi hak saya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.