Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Bantah Terima Uang Dugaan Korupsi, Kejari Prabumulih Gelar Rekontruksi


Baturajaradio.com --
Tersangka kasus dugaan korupsi
 Bawaslu Prabumulih yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sumsel, Ir H Iriadi MS membantah menerima semua uang dugaan korupsi mencapai Rp 400 juta yang diberikan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun.



Hal itu terungkap dalam rekonstruksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Bawaslu Prabumulih yang digelar Kejaksaan Negeri atau Kejari Prabumulih, Senin (13/3/2023).


Dalam rekonstruksi perkara tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH MH, Kasi Pidsus dan Ketua Tim Penyidik sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Zith Muttaqin SH MH.


Pada proses rekontruksi itu selain menghadirkan tersangka Iriadi, tim penyidik juga menghadirkan beberapa saksi diantaranya mantan Korsek Bawaslu Prabumulih Karlisun, mantan Bendahara yakni Taufik, dua mantan staf Iriadi di Bawaslu Sumsel masing masing Yuni dan Ica serta seorang sopir bernama Paku Alam.


Dalam rekonstruksi itu ada 5 dugaan sangkaan penerimaan dugaan korupsi dengan lebih dari 20 adegan yang dilakukan di Bawaslu kota Prabumulih maupun di beberapa tempat di kota Palembang.


Pada adegan rekontruksi itu Iriadi aktif menghubungi Karlisun meminta uang dimana pertama sebesar Rp 100 juta, lalu Rp 80 juta, lalu ketiga kalo Rp 100 juta dan Rp 100 juta lagi dengan cara transfer lalu terakhir Rp 60 juta untuk membayar DP baju bimtek Bawaslu Sumsel.



Namun dari beberapa kali penerimaan itu Iriadi membantah keterangan para saksi.


"Saya tidak menelpon (Karlisun-red) tidak bertemu dan tidak meminta uang," tegas Iriadi dalam beberapa adegan rekontruksi.

Zith Muttaqin mewakili Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus, Rudi mengatakan Tim penyidik telah melakukan beberapa kali adegan rekontruksi terhadap beberapa perbuatan berupa penerimaan sejumlah uang yang dilakukan IR dan diperagakan pihak-pihak terkait. 


"Rekontruksi menghadirkan IR selaku (mantan-red) Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel dan pihak-pihak terkait," ungkapnya.


Zith Muttaqin mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara dan juga sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf j  KUHP.


"Selain itu terhadap tersangka IR juga disangkakan dengan pasal 12 huruf B UU Tipikor artinya penerimaan gratifikasi. Dari situlah untuk membuat terang perkara tersebut dilakukan rekontruksi dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan diikuti penasehat tersangka," katanya.


Lebih lanjut Zith mengaku dari fakta persidangan dari 3 terdakwa komisioner diketahui tersangka Iriadi menerima uang Rp 410 juta dengan sekitar 5 kali penerimaan.


"Rata-rata uang diserahkan oleh orang-orang yang menjadi pemeran direkonstruksi kita lakukan tadi," katanya.


Disingung dalam rekonstruksi Iriadi membantah semua keterangan saksi yang memberinya uang, Zith mengaku dalam sesuai aturan dalam rekonstruksi itu tersangka diberikan hak inkar membantah keterangan.


"Namun tadi ada saksi yang menguatkan jika memang ada penyerahan uang kepada IR, hal tersebut (membantah-red) adalah lumrah dan kita buktikan nanti di persidangan. Jadi itu hak tersangka untuk membantah," tuturnya.

Ditanya apakah dari rekontruksi itu tersangka meminta atau hanya menunggu menerima, Zith mengaku dari rekontruksi dilakukan tersangka aktif meminta untuk kepentingan diluar peruntukan Bawaslu tahun 2017. 


"Jadi tersangka ini aktif meminta uang. Setelah rekontruksi ini kita dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tinggi Palembang," lanjutnya.


Seperti diketahui,  Kejari Prabumulih menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumsel Ir H Iriadi MS.


Iriadi ditetapkan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Bawaslu tahun 2017-2018.


Kejaksaan Negeri Prabumulih sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih inisial HJ, IR dan IS.



Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2023/03/13/mantan-korsek-bawaslu-sumsel-bantah-terima-uang-dugaan-korupsi-kejari-prabumulih-gelar-rekontruksi?page=2.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.