KPK: Baru 53% Pejabat Eksekutif Lapor LHKPN, Legislatif 38%
ang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). Firli mengatakan kontrol KPK dalam mengawasi harta kekayaan pejabat adalah melalui LHKPN. Setelah itu dia membeberkan data pejabat yang sudah lapor LHKPN 2022.
"Ya karena salah satu kontrol kita adalah melalui LHKPN. Itu Kita efektifkan lagi. Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan. Anda bisa bayangkan lebih dari, hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor. Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen, yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," ujarnya.
Firli lalu mengingatkan batas waktu melapor LHKPN selambat-lambatnya 31 Maret 2023.
"Tapi masih ada waktu kita sampai 31 Maret. Jadi 31 Maret adalah akhir daripada Penyelenggara negara menyampaikan LHKPN," ujarnya.
Firli mengatakan LHKPN yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti dengan fakta di lapangan. KPK katanya sudah melakukan upaya strategis terkait LHKPN.
"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaikan sesungguhnya fakta di lapangan. KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya Penyelenggara jujur memberikan LHKPN," ucapnya.
Lebih lanjut, Firli menyinggung RUU Perampasan Aset yang sempat disorot Presiden Jokowi. Firli memastikan RUU tersebut juga akan menjadi perhatian KPK.
"Kita dan presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan 7 Februari lalu," ujarnya.
Sumber artikel:: selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6597868/kpk-baru-53-pejabat-eksekutif-lapor-lhkpn-legislatif-38.
Tidak ada komentar