Kata Plt Menpora soal Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Baturajaradio.com -- Plt Menpora Muhadjir Effendy menyebut keputusan vonis bebas yang melibatkan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Malang menjadi kewenangan penuh hakim. Untuk itu, pihaknya tak akan intervensi soal keputusan tersebut.Hal itu diungkapkan Muhadjir Effendy ketika ditanya awak media terkait pendapatnya soal putusan kepada para terdakwa Tragedi Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Liga 1, pada 1 Oktober lalu.
Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sekitar 135 jiwa, dua di antaranya dinyatakan bebas. Yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kalau sudah sampai ke ranah hukum, kan itu menjadi tanggung jawab dari penegak hukum. Hakim itu punya otoritas penuh di dalam memutuskan perkara, dan saya kira kita tidak harus dan tidak boleh ikut mencampuri," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jumat (17/3/2023).
Akan tetapi, Muhadjir Effendy yang juga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menegaskan tetap ada peluang jika ada pihak yang keberatan terkait keputusan tersebut.
"Soal nanti kemudian kalau menang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka. Tapi sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan itu," dia mempertegas.
Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang ada.
"Kita akan mendesak jaksa untuk banding atas putusan ini. Kedua kita akan membuat laporan utuh kepada KY agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Secara formil maupun materil ada banyak soal dalam proses pelaksanaan peradilan di PN Surabaya ini," kata Andi, seperti dikutip dari Detikjatim.
"Kita akan membuat eksaminasi publik melibatkan kawan-kawan akademisi hukum yang punya kompetensi kuat untuk menilai apakah putusan ini punya kredibilitas secara hukum atau tidak," kata Andi.
Sumber artikel:: selengkapnya https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-6625254/kata-plt-menpora-soal-putusan-bebas-2-terdakwa-tragedi-kanjuruhan.
"Soal nanti kemudian kalau menang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka. Tapi sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan itu," dia mempertegas.
Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang ada.
"Kita akan mendesak jaksa untuk banding atas putusan ini. Kedua kita akan membuat laporan utuh kepada KY agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Secara formil maupun materil ada banyak soal dalam proses pelaksanaan peradilan di PN Surabaya ini," kata Andi, seperti dikutip dari Detikjatim.
"Kita akan membuat eksaminasi publik melibatkan kawan-kawan akademisi hukum yang punya kompetensi kuat untuk menilai apakah putusan ini punya kredibilitas secara hukum atau tidak," kata Andi.
Sumber artikel:: selengkapnya https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-6625254/kata-plt-menpora-soal-putusan-bebas-2-terdakwa-tragedi-kanjuruhan.
Tidak ada komentar