Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Indikasi Hasil Kejahatan, Puluhan Sepeda Motor tak Diambil Pemiliknya Usai Terjaring Razia di OKUT


Baturajaradio.com
- Puluhan sepeda motor hasil tilang polisi tidak diambil oleh pemiliknya di Mapolres OKU Timur.

Sehingga puluhan sepeda motor itu dicurigai hasil tindak kejahatan, karena tidak diurus oleh pemiliknya saat terkena tilang.

Oleh karena itu, kepada pemilik untuk segera mengurus sepeda motornya sebelum 14 hari terhitung sejak ditilang.

Apabila tidak diurus, pihak kepolisian akan memanggil para pemilik kendaraan dan meminta keterangan lebih lanjut.

Diketahui sebanyak 44 sepeda motor dan 71 knalpot brong diamankan Jajaran Sat Lantas Polres OKU Timur ketika Patroli Hunting pada 1-15 Maret 2023.

Sepeda motor yang diamankan itu terlihat banyak yang tidak memasang plat, kemudian banyak juga yang menggunakan plat palsu bahkan banyak sepeda motor yang sudah dimodifikasi tidak sesuai aturan.


Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi KBO Sat Lantas Ipda Yulius mengungkapkan, ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait sepeda motor yang tidak standar dan menggunakan knalpot brong sehingga diamankan.

"Kemudian tidak memasang plat nomor sehingga tidak termonitor di Etle,
kita curiga motor-motor ini suratnya tidak lengkap dan terindikasi hasil kejahatan," ujar Kapolres, Senin (20/3/2023).

Kapolres menegaskan, batas waktu mengurus kendaraan yang ditilang ini selama 14 hari.

"Kita tunggu, kalau pemiliknya tidak hadir maka kita akan minta klarifikasi lanjutan, kita datangi kita libatkan juga Satuan Reskrim," tegas dia.

Menurutnya, ini merupakan upaya menyelamatkan masyarakat agar tidak terlibat hasil tindak pencurian sepeda motor.

"Saya tidak mau masyarakat jadi korban, ada motor jual murah namun indikasi tidak dilengkapi surat STNK dan BPKB, karena bisa dicurigai pasal penadahan yang menerima barang hasil kejahatan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.