Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Yulyan Warga OKU Ditangkap Polisi
Baturajaradio.com – Julyan Afridho (34), warga Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU Sumatera Selatan, terbilang bejat, anak di bawah umur jadi sasaran pelampiasan hasrat seksnya.
Secara sengaja, Julyan tega melakukan hal tak senonoh terhadap dua. Parahnya, kejadian itu dilakukan pada hari dan waktu yang sama yakni pada 27 Februari 2023 di rumah pelaku pukul 14.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin saat dikonfirmasi Selasa (7/3/2023) mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban RA bermain di sekitar rumah pelaku. Lalu pelaku yang melihat hal tersebut menarik tangan korban kedalam rumahnya.
“Tak hanya korban RA saja, pelaku juga memanggil korban lain yakni SF untuk ikut kedalam rumahnya,” jelas Kasi Humas.
Setelah kedua korban berada di dalam rumah pelaku, pelaku lalu membuka celana dalam korban SF serta melakukan tindakan asusila dengan cara menjilat kemaluan korban serta memainkan kemaluannya sendiri.
”Pelaku lalu membuang cairan spermanya di atas perut korban SF,” terangnya.
Setelah melakukan asusila terhadap Sf, pelaku lalu membuka celana dalam korban RA dan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan nya terhadap korban SF. Begitu selesai, korban membuang sperma nya di pantat korban.
“Atas kejadian itu, orang tua salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada unit PPA Polres OKU Pimpinan Kami PPA IPDA A. Astian. Dan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” urainya.
Atas kejadian itu, tersnagaka di jerat dengan pasal 82 Perpu RU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ucapnya.
Tidak ada komentar