Tak Perlu Terkejut, Surat E-Tilang Sudah Berlaku di Kota Baturaja
Baturajaradio.com - Saat ini Satuan Polisi Lalu Lintas Polres OKU telah melayangkan surat tilang elektronik kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalulintas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU.
Disampaikan AKP Dwi Karti Astuti "Bahwa pemberlakuan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU sudah diterapkan sejak 7 Februari 2023," ujarnya.
Dengan begitu, sejak mulai diberlakukan hingga saat ini sedikitnya sudah puluhan surat tilang yang dilayangkan pihaknya ke rumah warga yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya.
"Dalam satu hari kami mengirimkan sebanyak 10 surat kepada para pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera ETLE," katanya.
Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arah arus lalulintas.
Mereka (pelanggar) terekam kamera ETLE yang terpasang di dua titik wilayah Kota Baturaja yaitu di simpang empat lampu merah Air Paoh dan persimpangan Ramayana.
Dilanjutkannya, untuk dua titik kawasan tersebut aktif selama 24 jam untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.
"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU sehingga pelanggaran bisa segera diproses," tegasnya.
Surat tilang tersebut, Kata Dwi akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui Kantor Pos wilayah setempat.
"Setelah menerima surat bukti pelanggaran yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data yang tercantum dalam surat tersebut," tutupnya.
(https://okes.disway.id/read/639815/tak-perlu-terkejut-surat-e-tilang-sudah-berlaku-di-kota-baturaja/15)
Tidak ada komentar