Stok Pupuk Subsidi Nasional 613.138 Ton, Aman Sampai Kapan?
"Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional itu aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini terlihat dari stok Urea 309.869 ton yang setara 137 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 226.846 ton. Sementara pupuk NPK sebesar 303.269 ton ini setara 202% dari ketentuan minimum yang sebesar 150.499 ton," ungkap Gusrizal usai meninjau Gudang Pupuk Klari di Karawang melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023)
Jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK 88.480 ton. Selanjutnya Lini II 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK 55.467 ton, serta Lini III atau gudang di tingkat kabupaten 613.138 ton yang terdiri dari urea 309.869 ton dan NPK 303.269 ton.
Gusrizal menyampaikan kondisi stok pupuk bersubsidi yang aman ini berlaku untuk seluruh wilayah, sebagai contoh di Jawa Barat. Dia mengatakan stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119 persen dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Lalu stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 9.320 ton.
Oleh karena itu, Gusrizal memastikan tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup. Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani.
Alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada 2023, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7.776.281 ton, dari angka ini alokasi Jawa Barat sebesar 950.312 ton yang terdiri dari urea 548.235 ton dan NPK 402.077 ton.
"Selain alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diminta petani melalui kelompok tani, istilah kelangkaan juga dikarenakan petani tidak terdaftar dalam e-Alokasi namun berkeinginan untuk membeli pupuk subsidi," jelas Gusrizal.
Meski demikian, Gusrizal mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia tetap memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui program pengembangan kios komersil atau Toko Pe-I. Kios ini menjual pupuk nonsubsidi atau produk komersil lainnya, sehingga diharapkan ke depan petani tidak hanya bergantung pada pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, Gusrizal juga mengimbau kepada seluruh petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi untuk menebus pada kios resmi.
Adapun petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Pada aturan ini, menetapkan pupu yang mendapat subsidi difokuskan kepada urea dan NPK serta komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.
Sementara dari sisi penyaluran, Gusrizal mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan secara nasional sebesar 771.921 ton per tanggal 8 Februari 2023. Angka tersebut terdiri dari urea sebesar 471.992 ton dan NPK sebesar 299.929 ton. Dengan begitu masing-masing realisasinya sebesar 10,2 persen dan 9,7 persen dari total alokasi.
Sedangkan realisasi penyaluran khusus di Jawa Barat, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan 141.438 ton per tanggal 8 Februari 2023. Adapun rinciannya adalah pupuk urea sebesar 87.603 ton atau sudah 14,6 persen dari alokasi sebesar 600.546 ton. Lalu pupuk NPK sebesar 53.835 ton atau sudah 16,6 persen dari alokasi.
Sumber Artikel:: https://finance.detik.com/industri/d-6560776/stok-pupuk-subsidi-nasional-613138-ton-aman-sampai-kapan.
Adapun petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Pada aturan ini, menetapkan pupu yang mendapat subsidi difokuskan kepada urea dan NPK serta komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.
Sementara dari sisi penyaluran, Gusrizal mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan secara nasional sebesar 771.921 ton per tanggal 8 Februari 2023. Angka tersebut terdiri dari urea sebesar 471.992 ton dan NPK sebesar 299.929 ton. Dengan begitu masing-masing realisasinya sebesar 10,2 persen dan 9,7 persen dari total alokasi.
Sedangkan realisasi penyaluran khusus di Jawa Barat, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan 141.438 ton per tanggal 8 Februari 2023. Adapun rinciannya adalah pupuk urea sebesar 87.603 ton atau sudah 14,6 persen dari alokasi sebesar 600.546 ton. Lalu pupuk NPK sebesar 53.835 ton atau sudah 16,6 persen dari alokasi.
Sumber Artikel:: https://finance.detik.com/industri/d-6560776/stok-pupuk-subsidi-nasional-613138-ton-aman-sampai-kapan.
Tidak ada komentar