Kedapatan Menyetrum Ikan di Sungai Rawas, Warga Muratara Ditangkap Lalu Diserahkan ke Polisi
Baturajaradio.com - Tim dari Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara menangkap penyetrum ikan di sungai Rawas.
Selanjutnya, penyetrum ikan berinisial D, warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara itu diserahkan ke polisi.
Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri mengatakan, pria berinisial D itu tertangkap tangan menyetrum ikan saat mereka patroli sungai.
"Kami patroli berangkat dari Rupit jam 11 malam tadi, dapat satu orang, sudah kita serahkan ke polisi tadi," kata Samsul Bahri, Senin (6/2/2023).
LPPAS Muratara menangkap D di perairan sungai Rawas di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, tak jauh dari muara sungai Liam.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mesin setrum, perahu ketek, dan ikan hasil penyetruman.
Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Muratara untuk diproses lebih lanjut.
"Sudah sering diingatkan, jangan menyetrum ikan, tapi masih saja dilakukan, jadi bukan salah kami lagi kalau ditangkap," ujar Samsul.
Dia menegaskan, akan terus bergerak memberantas aksi penyetruman ikan di sungai karena telah diberi tugas oleh pemerintah daerah.
Tujuannya tak lain, kata Samsul, untuk menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai di kabupaten ini agar tak dirusak oleh oknum nelayan.
"Kami LPPAS memang sudah ditugaskan oleh Pemda untuk menjaga biota sungai, kami juga bisa menangkap orang menyetrum ikan untuk diserahkan ke polisi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Muratara, Devi Suhartoni mengatakan sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhenti mencari ikan dengan cara ilegal.
Pemerintah bekerja sama dengan LPPAS sudah banyak menangkap para pencari ikan dengan cara tidak benar, salah satunya menggunakan setrum.
Namun aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang sudah dilarang pemerintah itu masih saja terjadi di perairan Kabupaten Muratara.
Tidak ada komentar