Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kedapatan Menyetrum Ikan di Sungai Rawas, Warga Muratara Ditangkap Lalu Diserahkan ke Polisi

Baturajaradio.com - Tim dari Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara menangkap penyetrum ikan di sungai Rawas.

Selanjutnya, penyetrum ikan berinisial D, warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara itu diserahkan ke polisi.

Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri mengatakan, pria berinisial D itu tertangkap tangan menyetrum ikan saat mereka patroli sungai.

"Kami patroli berangkat dari Rupit jam 11 malam tadi, dapat satu orang, sudah kita serahkan ke polisi tadi," kata Samsul Bahri, Senin (6/2/2023).

LPPAS Muratara menangkap D di perairan sungai Rawas di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, tak jauh dari muara sungai Liam.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mesin setrum, perahu ketek, dan ikan hasil penyetruman.

Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Muratara untuk diproses lebih lanjut.

"Sudah sering diingatkan, jangan menyetrum ikan, tapi masih saja dilakukan, jadi bukan salah kami lagi kalau ditangkap," ujar Samsul.

Dia menegaskan, akan terus bergerak memberantas aksi penyetruman ikan di sungai karena telah diberi tugas oleh pemerintah daerah.

Tujuannya tak lain, kata Samsul, untuk menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai di kabupaten ini agar tak dirusak oleh oknum nelayan.

"Kami LPPAS memang sudah ditugaskan oleh Pemda untuk menjaga biota sungai, kami juga bisa menangkap orang menyetrum ikan untuk diserahkan ke polisi," katanya.

Sebelumnya, Bupati Muratara, Devi Suhartoni mengatakan sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhenti mencari ikan dengan cara ilegal.

Pemerintah bekerja sama dengan LPPAS sudah banyak menangkap para pencari ikan dengan cara tidak benar, salah satunya menggunakan setrum.

Namun aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang sudah dilarang pemerintah itu masih saja terjadi di perairan Kabupaten Muratara.

"Dengan cara persuasif sudah, yang ditangkap juga sudah banyak, tapi masih ada yang melakukan," kata Devi.

Dia menyebutkan, aktivitas penyetruman ikan merusak ekosistem di sungai karena dapat membunuh anak-anak ikan menjadi mati sia-sia.

Hal ini tentu akan merugikan nelayan lain yang mencari ikan secara tradisional.


"Ikan kecil-kecil itu mati semua kalau disetrum, lalu bagaimana kelangsungan ekosistem di sungai kalau (setrum) ini dibiarkan," katanya.

Terus kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujar Devi.

Dia menegaskan, bila para penyetrum ikan sudah diberi peringatan namun masih melanggar, maka akan ditindak tegas.

Sebab, kata dia, pelarangan penyentruman ikan di sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.

"Aturannya sudah ada, disitu sudah jelas yang melanggar maka akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Muratara mendukung program pemerintah terkait pelarangan penyetruman ikan ini.

(https://palembang.tribunnews.com/2023/02/06/kedapatan-menyetrum-ikan-di-sungai-rawas-warga-muratara-ditangkap-lalu-diserahkan-ke-polisi?page=2).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.