Karhutla Masih menjadi Ancaman, Masyarakat OKU Diminta Patuh
Baturajaradio.com - Peringatan dan himbauan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Ogan komering ulu, Sumsel terus ditingkatkan.
Berbagai upaya dari berbagai lapisan terlihat saebagai upaya untuk mencegah pelaku pembakaran lahan mengingat saat ini merupakan musim tanam.
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono melalui Kepala Divisi hubungan Masyarakat AKP Syafaruddin dalam keterangannya menyampaikan kegiatan anggotanya dalam memberikan himbauan baik secara bentuk fisik dan secara langsung kepada para petani di wilayah rawan kebakaran lahan.
Adapun kegiatan yang terselenggar saat ini terbagi diberbagai titik yang tersebar di OKU. Salah satunya adalah kecamatan Lengkiti. Namun begitu, Kecamatan tersebut untuk saat ini tercatat minim kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Anggota sudah memasang dan memberikan himbauan secara fisik ataupun langsung kepada masyarakat terutama petani di kecamatan Lengkiti," ungkapnya.
Meski demikian, tindakkan tersebut menurutnya belum cukup untuk memastikan tidak adanya oknum nakal yang masih saja membakar lahan dengan cara ilegal.
"Setelah dilakukan peringatan namun terdapat masih adanya pelangaraan sebagaimana tertera pada peraturan hukum, maka akan dijatuhkan sanksi seperti denda dan penjara," tegas Sayfaruddin.
Selain itu, Polsek Baturaja Timur Polres Oku melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Rabu (22/02/2023).
"Pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat, maka dari itu pihaknya melakukan himbauan dengan memasang banner atau spanduk dilokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," Ujar Kapolsek Baturaja Timur Akp Hamid.
"Pada prinsipnya mengutamakan upaya pencegahan karhutla Jangan sampai kebakaran karhutla terjadi lagi dengan kata lain, mencegah lebih baik dari mengatasi,” pungkasnya.
( https://okes.disway.id/read/639836/karhutla-masih-menjadi-ancaman-masyarakat-oku-diminta-patuh/15 )
Tidak ada komentar