Empat Pemuda Asal Kecamatan Semidang Aji OKU Dicomot Polisi, Ini Perbautan Buruknya
Baturajaradio.com - Empat orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polres OKU, Rabu (1/2/2023).
Keempat tersangka tersebut yakni, Maulana (28), beralamat di Dusun I Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji dan Dodon Adriansyah (34), beralamat di Dusun IV Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, keduanya ditangkap di bengkel tambal ban Dusun I Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji.
Kemudian Edwar Anis alias Eet (33), warga RT 004 RW 002 Dusun II Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, tersangka diamankan di Warung Ike Beralamat di Jl Lintas Sumatera Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji.
Selanjutnya Dodi Falentino (33), beralamat di RT RT 004 RW 002 Dusun II Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji, tersangka diamankan saat berada di rumahnya.
Dari tangan empat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,78 gram.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIk MH didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH mengatakan, keempat tersangka target polisi, Rabu (1/2/20230 sekitar pukul 15.00 sore Tim Satres Narkoba mengamankan tersangka Maulana (28) dan Dodon Adriansyah (34) disalah satu bengkel tambal ban di Desa Tebing Kampung Semidang Aji.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam lobang dinding batu bata rumah.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 polisi kembali mengamankan tersangka Edwar Anis alias Eet (33) di depan salah satu warung Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Sekitar tiga puluh menit kemudian, Tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan tersangka Dodi Falentino (33) di dalam rumahnya jalan Lintas Sumatera Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Dikatakan Kapolres, saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Polda Sumsel untuk penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya empat tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eni)
https://palembang.tribunnews.com/2023/02/03/empat-pemuda-asal-kecamatan-semidang-aji-oku-dicomot-polisi-ini-perbautan-buruknya.
Tidak ada komentar