DPO Kasus Pencurian di Baturaja yang Sempat Kabur Kini Ditangkap
Baturajaradio.com - HF Alias Mbing (27) Warga Desa Tanjung Baru Desa Tanjung Agung Kecamatan Baturaja barat, OKU akhirnya dibekuk setelah sempat bersembunyi setelah menjadi salah satu DPO dalam kasus tindak pidana Pencurian besi PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, melalui Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yuzrizal, membebrkan sebelumnya Pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekira 14.00 wib para pelaku pergi menuju Tower site Telkom bukit pelawi dengan menggunakan 2 unit sp. Motor berboncengan untuk mengambil / curi Besi siku tower tersebut.
Kemudian sekira pukul. 15.00 wib setibanya di Tower said telkom bukit pelawi para pelaku tersebut langsung melepasi Besi siku tower yang masih dalam keadaan terpasang dengan menggunakan 1 buah kunci inggris yang sebelumnya telah dibawa oleh para pelaku dan setelah besi siku tower tersebut terlepas kemudian para pelaku langsung memotong besi siku tersebut menjadi beberapa bagian dan setelah itu besi tersebut langsung di susun menjadi 2 bagian susunan dan di balut menggunakan karung.
Setelah itu susunan besi tersebut langsung di angkut dan diletakan ke atas jok sp. motor masing masing milik pelaku tersebut dan selanjutnya sekira jam 19.00 wib setelah selesai, para pelaku tersebut langsung pergi dengan membawa besi curian tersebut dengan menggunakan 2 unit sp. Motor dengan berboncengan.
Pada saat diperjalanan tepatnya melintas di dusun IV Desa. Pusar kec. Barat kab.oku pada saat itu masyarakat merasa curiga dan langsung menyetop 2 unit sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku namun pada saat itu Pelaku NN (DPO) dan Sdr BI (DPO) dengan mengendarai Motor langsung kabur sedangan Pelaku FE (sudah diamankan sebelumnya) dan Pelaku HF Alias Mbing berhenti dan pada saat itu Pelaku FE langsung menurunkan besi tersebut dari atas kendaraannya dan pada saat Pelaku FE tersebut sudah menurunkan Besi dari atas motor, tiba tiba Pelaku MBING langsung mengegas motor dan kabur meninggalkan pelaku FE.
Selanjutnya, Pada hari Senin tanggal 27 februari 2023 sekira jam 09.00 wib anggota polsek baturaja barat mendapatkan informasi Pelaku DPO yang bernama MBING sedang berada di rumah mertuanya di Desa Batu Putih, Baturaja Barat,OKU, kemudian team Opsnal Singa Bule unit Reskrim Polsek Baturaja Barat langsung menuju ke tempat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku langsung di bawa dan diamankan di polsek baturaja barat.
"Barang Bukti yang disita dari kasus tersebut berupa 4 (empat) batang besi siku tower dengan panjang ± 120 cm, 12 (dua belas) batang Besi Siku Tower dengan panjang ± 100 cm (Barang Bukti disita dalam berkas perkara tersangka FE),' tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar