Terlilit Hutang, Pemuda di OKU Timur Nekat Curi Mobil Mantan Majikan, Kini Berhasil DItangkap
Baturajaradio.com - Pemuda bernama Purdiansyah (22) warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) yang membawa kabur mobil Fortuner BG 1389 KB milik korban Sumiani warga Dusun 1, Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing ini hanya bisa pasrah.
Setelah berhasil ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dan dibantu anggota dari Polres OKU Timur.
Saat diminta keterangan, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring menyebut kejadian terjadi pada Selasa (27/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Dimana pelaku melakukan aksinya dengan membongkar genteng kamar korban dan mengambil kunci serta BPKB mobil tersebut.
"Akibat kejadian ini korban harus mengalami kerugian berkisar Rp 270 juta," terangnya pada Selasa (3/1/2023) siang.
Setelah mendapat laporan adanya kejadian itu, maka pihaknya langsung menyebarkan informasi ini kepada para anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Rupanya Sabtu (31/12/2022) sore. Pihaknya mendapat informasi ada yang melihat mobil tersebut masuk ke BK 9 Belitang dan menuju kesebuah showroom.
Tak butuh waktu lama Tim Macan Komering Polsek Lempuing segera menuju showroom dan koordinasi dengan pengelola.
"Pelaku saat itu tengah pulang ke rumahnya mengambil STNK mobil yang ketinggalan di rumah pelaku. Untuk diketahui pelaku sebelumnya pernah bekerja dengan korban tapi sudah mengundurkan diri," tambahnya.
Alasan tersebut jika pelaku memang sudah mengetahui seluk beluk rumah korban selama ini, dimana korban biasa menyimpan kunci dan BPKB mobil didalam lemari kamarnya.
"Menurut informasi, pelaku ini banyak terlilit hutang. Sehingga inilah mungkin membuatnya nekat mencuri," tegas AKP Sembiring.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sumber: Sriwijaya Post
Tidak ada komentar