Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Siap-siap! 'Wajib' Produk Lokal di Kementerian-Pemda Segera Dicek


Baturajaradio.com --
 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memakai capaian penggunaan produk dalam negeri (PDN) alias barang lokal sebagai salah satu ukuran penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) pada instansi pemerintah.

Kementerian PAN-RB diamanatkan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Di tahun 2023, penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam RB Tematik Prioritas Aktual Presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Selasa (3/1/2022).

Ia menilai, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah

"Karenanya kita akan dominasi e-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri," ujar Anas.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan PDN. Anas mengatakan, pada 2023 ditargetkan sebanyak 82 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, serta 508 kabupaten dan kota akan dievaluasi menyangkut penggunaan PDN ini.

Anas menyampaikan, dari total 82 K/L yang dievaluasi, terdapat 50 K/L dengan penggunaan PDN di atas 40%, dan sebanyak 32 dari 34 provinsi mengimplementasikan penggunaan PDN di atas 40%. Sementara itu, dari total 463 kabupaten/kota, terdapat 423 kab/kota dengan penggunaan PDN diatas 40%.

"Seluruh instansi pemerintah tersebut mendapatkan nilai capaian kinerja lainnya (yang merupakan sub-komponen penilaian indeks RB) minimal B dengan bobot minimal 1 poin dalam total indeks RB," tambahnya.

Tidak hanya itu, demi menyukseskan penerapan Inpres No. 2/2022, juga diperlukan integrasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan pola tematik, yakni digitalisasi pemerintahan melalui pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis Arsitektur SPBE.

Anas menyebut, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam membangun keterpaduan layanan digital nasional yang ditopang oleh Arsitektur SPBE. Pertama, memastikan interoperabilitas data Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada sistem-sistem pendukung belanja barang/jasa pemerintah yang tersebar di beberapa K/L terkait.

Kedua, membangun interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi serta keamanan informasi. Ketiga, membangun platform digital layanan P3DN berbasis Arsitektur SPBE. Keempat, tata kelola penyelenggaraan Satu Data Indonesia menuju interkoneksi data dan informasi lintas sektor dalam penanganan P3DN (data-driven policy).

"Juga perlu kolaborasi lintas sektor sesuai dengan peran dan tugas masing-masing K/L," katanya.

Kementerian PANRB pun telah menetapkan aplikasi umum SPBE bidang PBJ Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1148/2021. Regulasi ini demi menciptakan keterpaduan layanan digital pemerintah dan konsolidasi data untuk menjadi big data analytic dalam pengambilan kebijakan.

"Aturan ini tentunya akan mendorong akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan efisiensi pengelolaan layanan TIK Nasional yang mengutamakan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas sistem informasi," tandas Anas.

Sumber artikel:: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6497031/siap-siap-wajib-produk-lokal-di-kementerian-pemda-segera-dicek.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.