Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria di OKU Ditangkap Polisi
Baturajaradio.com - Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU menangkap MJ (18) terkait dugaan pelecehan dengan menyetubuhi anak dibawah umur korbannya RN (17) seorang pelajar di OKU.
Hal itu dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui dari cerita sang anak atas perbuatan MJ yang telah berulangkali meniduri anaknya.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin. membenarkan terkait kasus tersebut.
"Saat ini dalam pemeriksaan baik dari korban dan tersangka sudah diamankan," urainya.
Singkat cerita, antara pelaku MJ dan Korban RN merupakan sepasang kekasih yang berstatus pacaran. kejadian pertama kali pada 02/01/2023 sekira Pukul 09.00 Wib.
Dilanjutkannya, MJ mengajak RN untuk menginap di sebuah penginapan kosan harian yang terletak di Kemiling Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, kemudian pada pukul 22.00 wib
"pelaku merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban mau di setubuhi oleh pelaku," ungkap Syafaruddin.
Namun MJ kembali melakukan perbuatannya pada 03/01/2023. ketika korban terbangun dari tidur, pelaku kembali menyetubuhi RN.
Setelah kejadian itu, korban membernaikan diri bercerita kepada orang tuanya bahwa telah di setubuhi oleh MJ. mendengar hal tersebut orang tua anak korban langsung Laporan ke SPKT Polres Oku dan di tindak lanjuti oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Oku.
"Tersangka melanggar pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tutupnya.
(https://okes.disway.id/read/639415/setubuhi-anak-dibawah-umur-pria-di-oku-ditangkap-polisi/15)
Tidak ada komentar