Pengusaha OT OKU Setuju Soal Larangan Mutar Music Remix
Baturaja Radio.com - Pengusaha Orgen Tunggal(OT) di Kabupaten OKU mendukung larangan memutar lagu-lagu remik seperti yang disampaikan Kapolda sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Selain lagu remix, pengusaha orgen baturaja juga mendukung Polda sumsel untuk melarang memutar lagu-lagu DJ atau (Disk Jockey) yang saat ini tengah marak di masyarakat pada tempat-tempat terbuka pada setiap acara hajatan dan lainnya.
“Bukan remix saja yang dilarang tapi pemutaran music DJ juga perlu dilarang. Saya sangat setuju itu,” kata Ridi, pengusaha orgen tunggal Allegro.
Hanya saja, masih kata Ridi, untuk menerapkan larangan tersebut perlunya aturan yang jelas dari pihak terkait. Sehingga, hal ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Khususnya bagi masyarakat atau lembaga yang akan menggunakan jasa orgen tunggal.
”Sebenarnya pemilik orgen tunggal sih ikut saja. Yang terpenting adalah pihak terkait harus ada aturan jelas dan dicantumkan di izin keramaian,” Tukasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dalam kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Camat IT I Palembang mengatakan, Polda Sumsel mengharapkan peran masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya angka pencandu narkoba.
“Ini karena masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumsel, khususnya menekan angka pencandu narkoba,” ujar Kapolda.
dia mengatakan, dalam memerangi peredaran narkoba ini, peran semua pihak sangat diperlukan. Apalagi, dampak penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan manusia sangat besar.
Di sinilai peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat.
"Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," ujarnya. Untuk itu, salah satu tindakannya, Kapolda Sumsel melarang orgen tunggal untuk membawakan atau memutar lagu-lagu remix
"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," tegas Kapolda.
Dia mengatakan, bahwa lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.
"Karena ada wadahnya, kita menilai di situlah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu. Dah hal itu harus kita sadari, di sinilah peran semua kita dalam memerangi peredaran baranh haram tersebut," katanya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mengenai adanya aktivitas tersebut maupun kasus kejahatan dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," bebernya.
Aplikasi ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. "Hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” jelas dia.
Hal ini lanjut dia mengatakan, masyarakat yang melapor merasa laporannya dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwajib. Untuk itu pihaknya akan merespons dengan cepat agar tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin baik terhadap Polri.
“Jadi Banpol kita ini sangat penting, oleh karena hal ini juga bisa di terapkan ke tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel. Tidak hanya itu perlu adanya laporan yang harus ditindaklanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan,” imbuhnya.
Layanan aplikasi Banpol dinomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatApps.
Diharapkan dengan kerja sama yang baik bersama semua lapisan masyarakat, baik peredaran narkoba maun tindak kejahatan dapat diatasi. (*)
okes.disway.id/read/639236/pengusaha-ot-oku-setuju-soal-larangan-mutar-music-remix
Tidak ada komentar