Ngaku Frustrasi Belum dapat Pekerjaan, Pria di Ogan Ilir ini Jual 27 Paket Sabu dan 31 Butir Ekstasi .
Baturajaradio.com - Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap MF (28), pengedar narkoba di wilayah Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
"Tersangka kepemilikan sabu dan ekstasi diamankan saat diduga akan bertransaksi di wilayah Sekonjing," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis, Rabu (11/1/2023).
Diungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang diduga telah beberapa kali menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket kecil sabu seberat 73,13 gram dan pil ekstasi sebanyak 31 butir seberat 15,10 gram.
Barang bukti lainnya yakni dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba.
"Menurut pengakuan tersangka, baru pertama kali menjual sabu dan ekstasi. Namun kami tidak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pengembangan," beber Mukhlis.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tersangka yang merupakan pengangguran tersebut mengaku frustrasi belum mendapatkan pekerjaan sehingga nekat mengedarkan narkoba.
"Alasannya karena faktor ekonomi. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, jangan main-main dengan narkoba atau kami berantas," kata Mukhlis menegaskan. (agung/ts)
(https://palembang.tribunnews.com/2023/01/11/ngaku-frustrasi-belum-dapat-pekerjaan-pria-di-ogan-ilir-ini-jual-27-paket-sabu-dan-31-butir-ekstasi.)
Tidak ada komentar