Maling Kambuhan, Kembali Dibekuk Polisi
Baturajaradio.com - Sidik Setia Budi seperti tak pernah jera dalam aksi kejahatan. Belum lama dirinya keluar dari penjara, kini dia harus kembali berurusan dengan polisi.
Dirinya sempat mendekam di tahanan Kelas II B Lapas Martapura dalam kasus kepemilikan senjata api.
Warga Desa Dadi Mulyo Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur ini kembali melakukan kejahatan dengan menguras harta milik tetangganya, Rudi Hariyanto (36). Korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
“Pelaku sudah ditangkap, dan akan diperiksa, “ ujar Kabid Humas AKP Edi Arianto, Selasa (10/1).
Dari keterangannya, untuk menguras harta korbannya, pelaku bersama dua rekannya masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok.
Setelah berada di pekarangan rumah, mereka berhasil masuk dengan mendobrak pintu. Di dalam rumah korban, pelaku leluasa menjarah barang berharga korban.
“Peristiwanya sekitar pukul 11.00 wib, “ tandasnya.
(https://okes.disway.id/read/639268/maling-kambuhan-kembali-dibekuk-polisi)
Tidak ada komentar