Awas! PNS yang Tak Netral Jelang Pemilu 2024 Bisa Kena PHK
"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," bunyi surat yang ditandatangani oleh Anas, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (04/01/2022).
Demi mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. Upaya yang pertama yaitu sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
Selanjutnya yaitu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif. Berikutnya yang ketiga adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu apabila terjadi pelanggaran, sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas kemudian disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," ucap Anas.
Sebagai tambahan informasi, disusunnya surat edaran ini adalah upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.
Penandatanganan surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sumber artikel:: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6498942/awas-pns-yang-tak-netral-jelang-pemilu-2024-bakal-kena-phk.
Tidak ada komentar