Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

3 Saudara Keroyok Seorang Petani di PALI, Korban Penuh Luka Tusuk Dilarikan ke Rumah Sakit



Baturajaradio.com - Seorang warga Dusun IV Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Yarman Marsoni (35) harus dilarikan ke RSUD Talang Ubi lantaran menjadi korban pengeroyokan.

Peristiwa berdarah ini menambah daftar yang terjadi dipenghujung tahun 2022 di Bumi Serepat Serasan, tepatnya di depan warung milik saksi Aliman Gustom terletak Desa Tanjung Baru, pada Sabtu (31/12/2022) kemarin sekira pukul 13.30 Wib.

Akibat itu, korban Yarman harus dilarikan dan dilakukan perawatan di RSUD Talang Ubi lantaran menderita luka serius dengan luka tusukan dan sayatan senjata tajam dari terduga tiga pelaku yang merupakan masih saudara.

"Benar,telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 orang bersaudara  berinisial AL (22), YD (24) dan PAN (20). Ketiga pelaku anak dari SU warga Desa Tanjung Baru terhadap korban sedesanya, Yarman," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, Senin (2/1/2023)

Diketahui kronologi kejadian bermula di depan sebuah warung Desa Tanjung Baru, pemiliknya Aliman dikejutkan ada keributan. Kemudian saat keluar, terlihat pelaku inisial YD dan PN tengah mengeroyok korban Yarman dengan tangan kosong.

Tak berselang lama, melihat saudaranya tengah mengeroyok korban, pelaku lainnya AL dari dalam warung langsung keluar serta turut melakukan aksi serupa.

"Korban sempat mencoba melarikan diri. Kemudian kembali dikejar oleh pelaku ketiga bersaudara ini. Salah seorang diantaranya langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Sehingga mengakibatkan korban penuh luka tusukan dan sayatan disekujur tubuh," jelasnya. 

"Sementara ini terkait motifnya masih kita dalami," tambahnya.

Melihat Korban sudah dalam keadaan tergeletak tak berdaya,Ketiga pelaku langsung melarikan diri. 

Kemudian korban dibawa kerumah sakit RSUD Talang Ubi guna menjalani perawatan oleh pihak keluarga korban.

Tak terima, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Utara agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti kita sudah amankan dompet dan sarung pisau. Ketiga pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran. Ketiga bersaudara ini terancam Pasal 170 KUHP Tentang Tindak Pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun kurungan," jelasnya.(cr2)


(https://palembang.tribunnews.com/2023/01/02/3-saudara-keroyok-seorang-petani-di-pali-korban-penuh-luka-tusuk-dilarikan-ke-rumah-sakit.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.