Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Petani Karet Nekat Mencuri Pipa, Diamankan di Polsek Gelumbang Polres Muara Enim


Baturajradio.com
- Seorang petani Karet Agung (26) warga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dibekuk Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel, karena mencuri pipa besi milik PT Medco E&P di belakang Stasiun Gas Serdang PT Medco E&P Desa Segayam.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap berawal security PT Medco E&P sedang melaksanakan patroli dengan berjalan kaki.

Lalu ia mendapatkan kabar bahwa di belakang Stasiun Serdang pipa milik PT Medco E&P telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. 

Setelah mendapatkan kabar tersebut, ia langsung melakukan pengecekan dan mendapati pipa sepanjang kurang lebih 35 meter jalur pipa sudah tidak ada lagi dan juga melihat ada bekas potongan besi seperti dipotong menggunakan mesin las. 

Atas kejadian tersebut langsung memberitahukan kepada pimpinan.

Akibat Kejadian tersebut PT Medco E&P mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Puma dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang akan lari ke arah Keramasan.

Saat diperjalanan di Simpang Lorok pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari keterangan pelaku bahwa aksi pencurian pipa tersebut dilakukan bersama 4 orang rekannya yang berstatus buronan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIk melalui Kapolsek Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Noviardy STK SIk, , Minggu (25/12/2022) mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian bersama barang bukti.

"Tersangka dan barang bukti pipa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4718 DAK, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja Nopol, 1 buah tabung oksigen warna Hitam dan 1 set selang dan regulator diamankan di Mapolsek Gelumbang," kata Iptu Rendy Noviardy.

Sedangkan ke empat rekannya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan  Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.