Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Sebelum 14 Desember 2022


Baturajaradio.com --
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu dapat segera terbit sebelum 14 Desember 2022. Menurutnya, Perppu dinilai penting untuk menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB).

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).


"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," sambungnya


Hasyim mengatakan pada 14 Desember 2022, merupakan tahapan pemilu 2024 yang pelaksanaannya ditentukan oleh Perppu. Diketahui pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dan pengundian nomor urut. Jika Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022, maka nomor urut peserta pemilu tidak akan diundi.

"14 Desember 2022, penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," ujarnya.

"Penyerahan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU," sambungnya.

Kemudian, pada 16 Desember 2022, merupakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD. Selain itu, di Desember 2022, KPU juga tengah mempersiapkan pembentukan tim seleksi (timsel) anggota KPU Provinsi.

"Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU Provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023," ujarnya.

Perppu Disahkan Setelah Papua Barat Daya Diresmikan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya mengatakan KPU tetap boleh melanjutkan tahapan Pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Tito mengatakan nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).

KPU RI akan membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 6 Desember 2022. Namun, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait aturan pemilu di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) belum keluar.

"KPU tetap running sesuai dengan tahapannya yaitu 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam Perpu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB. Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

"Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU," sambungnya.

Tito mengatakan saat ini Perppu Pemilu belum keluar lantaran masih menunggu Papua Barat Daya. Tito mengatakan jika Papua Barat Daya telah diundangkan, maka segera akan dilakukan pelantikan Pj Gubernur.

"Perpu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," ujarnya.

"Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi Undang-Undang dan de facto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj Gubernur nya. Ini kan baru de jure, kalau sudah de facto baru kemudian kita keluarkan Perppu Pemilu," sambungnya.

Sumber artikel::https://news.detik.com/pemilu/d-6452953/kpu-harap-perppu-pemilu-terbit-sebelum-14-desember-2022.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.