Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Verifikasi Parpol di OKU, KPU Temukan Potensi Data Ganda Identik




baturajaradio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan potensi data ganda identik dalam sistem informasi partai politik saat melakukan proses verifikasi administrasi.

Hal itu dijelaskan Divisi Teknis KPU OKU Yudi Risandi, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022). Menurutnya, verifikasi administasi terhadap keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Termasuk juga sudah dilakukan oleh KPU OKU.

“Hasilnya ditemukan banyak potensi data ganda identik. Yakni dukungan ganda terhadap partai politik, misalnya data satu orang mendukung dua parpol atau lebih,” kata Yudi.
Menurutnya, KPU Kabupaten OKU saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan partai politik.

Pihaknya belum dapat menyampaikan data ganda identik keseluruan hasil temuan. Baik itu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau pun yang Memenuhi Syarat (MS).

Karena menurutnya, proses penelitian oleh operator masih berjalan. Namun meski demikian dijelaskan Yudi, sementara ini jenis data ganda yang ditemukan beragam. Mulai data dukungan ganda dalam satu parpol dan ganda karena satu orang terdaftar juga di parpol lain.

Dikatakan, bagi parpol yang memiliki data keanggotaan ganda, nantinya harus mampu membuktikan bahwa anggota yang telah didaftarkan tersebut benar benar anggotanya.
Salah satunya dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari orang tersebut bahwa dia hanya ikut di satu partai politik saja.

Disebutkan, saat ini proses verifikasi administasi yang dilakukan KPU OKU terhadap 1.691 berkas dari 22 partai politik yang ada di Kabupaten OKU sudah berjalan 99 persen.
Verifikasi dilakukan terhadap 16 parpol yang peserta pemilu periode sebelumnya dan ditambah 7 parpol baru.

Setelah proses administrasi maka pihak KPU akan lanjut pada tahap verifikasi faktual untuk memastikan kepengurusan parpol didaerah memenuhi 30 persen kader perempuan dan jumlah anggota minimal satu per 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten OKU.
Kemudian juga wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten atau kota sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022.





(https://palembang.tribunnews.com/2022/08/25/verifikasi-parpol-di-oku-kpu-temukan-potensi-data-ganda-identik.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.