Usai Sudah Penantian Panjang CPNS OKU Tunggu Pengangkatan, Kini 322 CPNS Sah Jadi PNS
baturajaradio.com - Sempat tertunda diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini 322 Calon PNS Kabupaten OKU bisa bernafas lega sah jadi PNS.
Mereka sudah mendapatkan SK PNS yang secara simbolis diserahkan Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah kepada 20 orang perwakilan, Senin (29/8/2022) petang.
Para CPNS yang sebelumnya sudah merasakan penantian panjang untuk diangkat jadi PNS ini adalah CPNS pelamar umum formasi 2018 sebanyak 165 orang, CPNS pelamar umum formasi 2019 sebanyak 156 orang dan CPNS lulusan SSTD formasi 2020 sebanyak 1 orang.
Tertundanya pengangkatan CPNS ini, disebabkan Kabupaten OKU cukup lama tidak memiliki bupati definitif.
Seperti diketahui, bupati terpilih Kabupaten OKU periode 2021 2024, H Kuryana Azis, meninggal dunia setelah beberapa hari dilantik jadi bupati.
Setelah ditinggal H Kuryana Azis (alm), Kabupaten OKU dua kali dipimpin oleh PLH Bupati yang memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak bisa menerbitkan SK pelantikan CPNS menjadi PNS .
Baru pada bulan Juni 2022 lalu Kabupaten OKU mendapat pemimpin defenitif, menyusul ditunjuknya H Teddy Meilwansayah, sebagai Pj Bupati OKU. Setelah menjabat Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mendorong persoalan CPNS, termasuk yang memasuki masa pensiun diproritaskan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdaili, dalam laporannya menyampaikan, pada akhir bulan Juni 2022 telah dilakukan pemberkasan usulan CPNS menjadi PNS Kabupaten OKU.
Masing-masing CPNS dari pelamar umum formasi tahun 2018 sebanyak 165 orang, kemudian CPNS dari pelamar umum formasi 2019 sebanyak 156 orang dan CPNS dari luluan SSTD formasi tahun 2020 sebanyak 1 orang.
Dilaporkan, berkas usulan itu lalu disampaikan kepada Kepala Kanreg VII BKN Palembang untuk penetapan TMT melalui Surat Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Nomor : 800/801/XI.1/2022 tanggal 12 Juli 2022, perihal penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS yang melewati masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan surat Kepala Kanreg VII BKN Palembang Nomor: 372/B-KP.03.03/SD/KR.VII/2022 Tanggal 5 Agustus 2022 Prihal: Penetapan TMT Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang melewati masa percobaan 1 tahun.
Maka pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilaksanakan karena telah dinyatakan lulus prajabatan/pelatihan dan serta sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan TMT PNS yaitu, 1 September 2022.
Berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/778/KPTS/XLII/II.1/2022 Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah diangkat sebanyak 322 orang CPNS menjadi PNS dengan TMT yaitu 1 Sptember 2022.
Dikesempatan itu Mirdaili juga melaporkan ada 1 orang CPNS formasi tahun 2022 yang meninggal dunia atas nama Bintoro AM Kep yang bertugas di UPTD Puskesmas Karya Mukti dan saat ini dalam proses penerbitan SK pemberhentiannya.
PJ Bupati OKU dalam sambutannya menyampaikan, tertundannya pengangkatan CPNS menjadi PNS ini dikarenakan OKU cukup lama belum memiliki bupati defenitif setelah ditinggal bupati terdahulu Drs H Kuryana Azis yang wafat beberapa hari setelah dilantik.
Bupati mengatakan, terhitung sejak 1 September 2022 322 orang PNS ini menerima gaji penuh sesuai dengan golongan kepangkatan. Bupati juga berpesan agar bekerja dengan bersungguh-sungguh sesuai tupoksi masing-masing.
Tidak ada komentar