Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PT KAI Daop 1 Jakarta akan Tutup 36 Titik Perlintasan Liar



Baturajaradio.com -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta akan menutup perlintasan rel liar di 36 titik guna meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat. Upaya itu merupakan respon KAI Daop 1 atas kejadian kecelakaan sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri-Rawabuaya yang menyerempet KRL KA 2334 pada Jumat (26/8/2022).

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut, serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam. Untuk itu, upaya keselamatan terus dilakukan salah satunya dengan melakukan penutupan perlintasan liar di beberapa titik.

"Adapun dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA (Kemenhub) dan pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Di area Daop 1 Jakarta saat ini, menurut dia, terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Sementara tahun ini, sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta, Daop 1 Jakarta memprogram menutup 67 perlintasan liar.

"Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," terang Eva.

Dia pun menekankan masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan kereta resmi terjaga juga dihimbau tetap tertib. Apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.

Kemudian, lanjut Eva, bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan resmi yang tidak terjaga, sebelum melintas, wajib berhati-hati. Perhatikan rambu EWS (early warning system) atau sirine, serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang melintas. "Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Eva.

Penutupan perlintasan sebidang yang dianggap berbahaya mengacu kepada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Adapun Pasal 91 Ayat (1), menjelaskan bahwa "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

(sumber : https://www.republika.co.id/berita/rh9vg0484/pt-kai-daop-1-jakarta-akan-tutup-36-titik-perlintasan-liar)


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.