Pengakuan Mucikari Prostitusi Anak di Lubuklinggau, Sekali Transaksi Dapat Rp 50 Ribu
Baturajaradio.com - Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat orang pelaku prostitusi anak dari dua lokasi penggerebekan,satu diantaranya M (17) merupakan seorang perempuan yang bertindak sebagai mucikari.
M mengaku perannya mencari pria hidung belangnya melalui media sosial, M menawarkan anak asuhnya kepada para pelanggan dengan tarif Rp 300 ribu.
"Sekali nawarkan dapat Rp 50 ribu kemudian sisanya Rp 250 termasuk untuk bayar kamar Rp 100 ribu. Tapi kalau ada yang berbarengan bisa saling pinjam kamar bayarnya cukup Rp 50 ribu," ungkapnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).
M menyebutkan menggeluti profesi sebagai mucikari baru satu setengah bulan terakhir, bermula dari tawaran dari korban yang memintanya untuk mencarikan pria hidung belang karena butuh uang.
"Awalnya (anak asuhnya) minta carikan lokak (pekerjaan) saya sedang butuh duit nian, uang yang mereka kasih ini saya buat jajan dan makan," ujarnya.
Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Praktik Pembuatan SHM Palsu, Dua Mafia Tanah Diamankan, Ini Modus Pelaku
Karena sering adanya tawaran itu kemudian M mulai kepikiran membina anak asuhnya secara langsung, sejak saat itu M mencarikan pelanggan lewat media sosial (Medsos).
"Korban (anak asuh) saya itu sudah lama, kalau minta carikan dengan saya baru, padahal dia (korban) sudah lama seperti," ungkapnya.
Sementara ketiga tersangka lainnya yakni Sultan Handika, Sanudin dan Beri Setiawan mengaku dalam menjalankan aksinya mereka mempunyai peran masing-masing.
Iklan untuk Anda: Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Kini Ditutup Warga, Kepala Desa Langsung Sikap Tegas
Advertisement by
Dalam kasus prostitusi online ini mereka mempunyai dua anak asuh, dan menawarkan para anak asuhnya lewat media sosial Michat.
"Kutawarke lewat Michat, kalau sudah ketemuan langsung masuk kamar, jadi kami hanya mencarikan hidung belangnya," ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat reskrim, AKP M Romi menyampaikan, dalam perkara ini telah mengamankan empat orang mucikari.
Keempatnya, yakni M (17) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Lalu Sultan Handika (21) warga Jl Karya Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kemudian, Sanudin (22) warga Dusun I Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Lalu Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Keempat juga diamankan dari salah satu hotel di Kota Lubuklinggau pada Rentang waktu Minggu (31/7/2032) malam.
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini bermula pada Sabtu (30/7/2022) malam dari Informasi masyarakat adanya kasus prostitusi online melibatkan anak dibawah umur.
Kemudian Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan kepada tersangka Sultan Handika di salah satu hotel di Jl Yos Sudarso.
Setelah mengamankan SH Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Sanudin dan Beni Setiawan dilokasi yang sama.
Selanjutnya, setelah mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan M (17) mucikari lainnya juga di lokasi yang sama.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat reskrim, AKP M Romi menyampaikan, modusnya anak-anak diiming-imingi uang Rp 300 ribu per anak.
"Setelah anak-anak ma diberi pel KB, supaya tidak hamil dan diberi tisu sebelum melakukan hubungan," ungkapnya.
Saat diamankan anak dibawah umur yang dijadikan PSK ini bersama pria hidung belang, tapi sempat melompat dari jendela keluar melarikan diri.
"BB diamankan dari lokasi Hp dan sejumlah uang sebanyak Rp 300 ribu, yang dipegang oleh mucikarinya dan kasus satunya ada dua Hp yang digunakan untuk chat melalui sosial media (sosmed) dan dibayarkan oleh mucikari baru ke kamar hotel," ungkapnya.
Lanjutnya, jadi yang pertama diamankan adalah korbannya kemudian baru mucikarinya, otaknya adalah para mucikarinya.
"Perannya mucikari ini mencari anak dibawah umur, kedua mencari pelanggan pria hidung belangnya, polanya mencari lewat sosmed begitu deal baru anak dibawa umur ini dibawa ke kamar," ujarnya.
Dalam kasus ada dua laporan kepolisian, tersangkanya empat orang dengan korbannya ada tujuh orang semuanya dibawah umur.
"Pasal yang kita terapkan pasal 83 junto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tentang 2014 perubahan, atas undang-undang tahun 2022 tentang perlindungan anak, subsider 90 KUHP, dan pasal 36 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi membongkar prostitusi anak di Lubuklinggau. Tujuh orang korban yang semuanya masih berusia di bawah 18 tahun tersebut dijajakan mucikarinya lewat media sosial.
Kasus prostitusi anak di Lubuklinggau ini dirilis langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Senin (1/8/2022).
Empat pelaku yang semuanya adanya mucikari dari pada kasus prostitusi anak di Lubuklinggau ini dihadirkan langsung, tiga orang lelaki dan satu perempuan.
Kepada wartawan AKBP Harissandi menuturkan, Senin (1/8/2022), Polres Lubuklinggau membongkar kasus perdagangan manusia.
Terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini berbekal informasi dari masyarakat, pada 31 Juli 2022 telah terjadi perdangangan anak di bawah umur jadi pekerja seks komersial
Dari dua kasus perdagangan manusia tersebut ada tujuh orang korbannya, dan semuanya di bawah umur.
Keempat pelaku diancam pasal 83 Junto Pasal 76 F UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 2003 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 596 KUHP. Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Para korban ini sebleumnya diimingi uang Rp 300 ribu, setelah diimingi uang dijadikan pekerja seks komersial.
"Para korban yang semuanya anak-anak ini diimingi uang Rp 300 ribu per anak. Mereka dikasih obat KB biar tidak hamil," kata AKBP Harissandi.
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/08/01/pengakuan-mucikari-prostitusi-anak-di-lubuklinggau-sekali-transaksi-dapat-rp-50-ribu?page=all)
Tidak ada komentar