Lima Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Aksi Pria di OKU Terhenti Saat Dipergoki
baturajaradio.com -Sepandai-pandai menyimpan bangkai , bau busuknya pasti tercium jua.
Pepatah lama ini pantas ditujukan kepada EK (62) warga sebuah Desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kakek lanjut usia ini masuk bui karena melakukan rudapaksa anak tirinya sejak si anak berusia 15 tahun.
Kasus ini baru terbongkar Jum’at (29/7/2022) pukul 04.00 WIB, pria yang sudah lanjut usia ini tertangkap basah saat sedang berada didalam kamar anak tirinya
Tersangka kepergok oleh adik korban saat sedang berbuat tak senonoh kepada anak tirinya berinial LP (21) yang sudah berstatus karyawan swasta.
Modus operandinya, pelaku memasuki kamar pelapor, lalu pelaku menggendong korban yang dalam keadaan tidur, setelah korban terbangun dirinya menyadari pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Tiba-tiba adik korban IN (18) terbangun mendengar suara aneh dari kamar kakaknya.
Sampai di kamar kakaknya, Ivan melihat kakaknya tengah digauli oleh ayah tirinya.
Pelaku kaget melihat kedatangan Ivan dan menghentikan perbuatan bejatnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapat laporan, selanjutnya langsung mengamankan pelaku pada hari Jumat ( 29 /7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB
Setelah diamankan di polsek selanjutnya pelaku dilakukan penyidikan dan diproses hukum atas perbuatannya.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampini Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid SH menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam atau lima tahun terakhir.
Saat itu korban masih dibawah umur.
Kejadian itu terus berlangsung hingga akhirnya aksinya diketahui adik korban.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pada saat ibu korban yang biasa berjualan di pasar sudah pergi sejak pukul 03.00 WIB, di saat rumah sedang sepi pelaku melakukan rudapaksa anak tirinya.
Tersangka juga sering mengancam akan membunuh korban serta menceraikan ibu korban apabila korban membocorkan kelakukan tersangka.
Menurut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum.
Tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar