Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kakek Tersangka Asusila Anak Tiri di OKU Bilang, 'Aku Ikhlas Menua di Penjara



baturajaradio.com - EK (62) pria uzur yang kini sedang menjalani proses hukum di Polres OKU karena kasus asusila terhadap putri tirinya, mengaku hanya bisa pasrah mendekam dibalik jeruji besi, Berkali-kali EK menyebutkan, dia ikhlas menjalani takdirnya yang akan menua di penjara. 

Saat ini usianya sudah 62 tahun. Kalau dihitung-hitung ancaman penjara plus minus 12 tahun maka usianya mencapai 70-an tahun baru bisa menghirup udara bebas.

"Aku sudah pasrah dan ikhlas menua di balik jeruji, mungkin ini sudah takdir hidupku,” kata EK sambil tertunduk lesu, Rabu (24/8/2022).

Hampir satu bulan ini tersangka mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Baturaja Timur Polres OKU. Dia bilang jarang sekali ada keluarga yang membesuknya.

Terakhir sang isteri datang dan memabwa anak mereka yang masih duduk di kelas V SD. Anaknya yang masih kecil itu sedang sakit dan ingin bertemu dnegan ayahnya.

Dari penuturannya, saat itu isterinya mengeluh kesulitan dana untuk persiapan anak mereka meneruskan sekolah ke SLTP.

Tersangka juga mengeluhkan pihak keluarga dari isterinya yang melarang isterinya membesuknya. Bahkan menyuruh isterinya menggugat cerai, walaupun sampai saat ini hubungan dengan isterinya masih baik-baik saja.

Diceritakan, perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap putri tirinya terjadi ketika sang anak masih berusia 15 tahun. Dia mengaku saat itu memang diluar kendali.

Penyebabnya, karena keseringan membangunkan puterinya yang susah bangun pagi padahal mau berangkat ke sekolah. Menurut EK isterinya yang berprofesi sebagai tukang sayur setiap subuh sudah harus berangkat ke pasar.

Sebelum berangkat ke pasar isterinya berpesan agar jangan lupa membangunkan puteri tirinya berinisial LPK yang saat itu masih duduk di bangku SMP.

Lama kelamaan tersangka tertarik dan berniat untuk berbuat asusila. Karena keadaan mendukung, terjadilah perbuatan asusila tersebut. Perbuatan asusila itu terus berlanjut sampai korban berusia 22 tahun dan baru teurngkap tanggal 29 Juli 2022 lalu.

Modusnya, pelaku memasuki kamar korban, lalu menggendong korban yang dalam keadaan tidur. Setelah korban terbangun dirinya menyadari pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Saat itu, adik korban terbangun mendengar suara aneh dari kamar kakaknya. Sampai di kamar kakaknya, sang adik melihat kakaknya tengah digauli oleh ayah tirinya. Pelaku kaget melihat kedatangan adik korban dan menghentikan perbuatan bejatnya.

Karena aksinya ketahuan, warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini kemudian diserahkan kepada aparat desa.

Dan selanjutnya diserahkan ke kantor polisi karena tertangkap basah sudah berbuat tak senonoh terhadap puteri tirinya berinial LPK (21) yang kini sudah berstatus karyawan swasta.
Setelah diamankan di polsek selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap pelaku dan diproses hukum atas perbuatannya.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin didampini Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.

Saat itu korban masih dibawah umur. Kejadian itu terus berlangsung hingga akhirnya aksinya diketahui adik korban.

Menurut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum.

Tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.



(https://palembang.tribunnews.com/2022/08/24/kakek-tersangka-asusila-anak-tiri-di-oku-bilang-aku-ikhlas-menua-di-penjara?page=all.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.