Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Gerak Cepat DPRD OKU, Panggil Disnaker, UKK Imigrasi


Baturajaradio.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) langsung bergerak cepat dengan berita ditahannya Reza, salah satu warga OKU dari Desa Rantau Panjang Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I Ledi Patra, Naproni serta Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan OKU bersama UKK Imigrasi serta Bagian Hukum Setda OKU untuk menanyakan kronologis penahanan warga OKU di Negara Laos, Rabu (31/8/22).

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) OKU, Helmi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Nanti setelah hasil rapat ini kami akan menanyakan lagi perkembangan lebih lanjutnya sembari menentukan langkah sikap,” ujar Helmi.

Sementara itu, Wakil Katua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan, DPRD OKU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU sama-sama berperan aktif untuk mengejar menuntaskan masalah ini. Yang mana menurutnya hal itu adalah bagian dari tanggung jawab dari Pemkab untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah diluar negeri.

“Jadi dalam waktu dekat kami menunggu hasil koordinasi Disnaker untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan nanti akan berkoordinasi lagi dengan P3MI atau mungkin sampai ke Kementrian Luar Negeri. Intinya untuk mempercepat penuntasan masalah ini,” kata Yudi.

Lanjut Yudi, sesuai dengan Pasal 65 huruf D PP no 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya. (Fiq/Joe)

(sumber : https://harianrakyat.co.id/gerak-cepat-dprd-oku-panggil-disnaker-ukk-imigrasi/?fbclid=IwAR0zcoKQpDcReKRzsotzy9fkZc1z152REGucs9wrrl16xsRkTru8y-8P584)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.