Kemenkes Buat Regulasi Izin Penelitian Ganja
Baturajaradio.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. Izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.
"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian. Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/7).
Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin. "Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, MK memang menolak pengujian UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk terapi atau layanan medis. Namun, MK meminta ada pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat narkotika golongan I seperti ganja.
Karena itu, Kemenkumham juga akan melakukan kajian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga sedang membahas revisi UU Narkotika.
“Tentunya, kami akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu. Ini sambil menyelam minum air,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, pembahasan revisi UU Narkotika akan dilakukan usai reses. “Kami masuk lagi tanggal 16, kami akan lihat,” kata dia.
Saat ini, ia menambahkan, proses pembahasan revisi UU Narkotika pada tahap rapat dengar pendapat. DPR akan menyerap aspirasi ke sejumlah kampus terkait wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan MK dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja untuk terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Taufik juga mengingatkan MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam putusannya sehingga menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini.
Untuk menindaklanjuti urgensi kajian tentang ganja medis, Taufik juga menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada penelitian yang telah ada di tingkat internasional. "Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," ujarnya.
\
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang UU Narkotika. MK berpendapat, penggunaan ganja untuk terapi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
Namun, MK menyatakan, UU 35/2009 telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Karena itu, MK mendorong pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk mengetahui dapat atau tidak dimanfaatkan dalam layanan kesehatan atau terapi.
Jika hasil pengkajian dan penelitian menyatakan narkotika golongan I dapat dimanfaatkan untuk terapi dan perlu peraturan pelaksana, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan jenis Narkotika Golongan I.
MK mengingatkan agar pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana, harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal tersebut. "Mengingat, kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus menerus," kata MK.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar