Sistem e-Tilang di OKU Sumsel Segera Diterapkan
"Pemberlakuan e-Tilang ini merupakan inovasi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang telah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumsel," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Selasa, 31 Mei 2022.
Dia menjelaskan untuk di Kabupaten OKU sendiri, sistem tilang elektronik ini diupayakan mulai dilaksanakan pada 2022.
Sebagai tahap persiapan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar mendukung pemberlakuan e-Tilang untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban lalu lintas di daerah itu supaya aman dan kondusif.
"Tilang Electronic Traffic Law Enforcemnet (ETLE) ini adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan. Untuk itu dalam penerapannya kami mohon dukungan dari Pemkab dan DPRD OKU," jelasnya.
Danu mengatakan pada tahap awal kamera pengawas aktivitas di jalan raya ini akan dipasang di dua titik kawasan Kota Baturaja meliputi Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Simpang Ramayana dan Simpang Empat Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Menurutnya pemasangan di dua titik lokasi tersebut mengingat angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi.
Oleh sebab itu sistem e-Tilang perlu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
Dia menjelaskan tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi dengan memanfaatkan kamera pengintai/perekam (CCTV) yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
ETLE ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan karena memiliki teknologi face recognition (pengenal wajah) 9 megapiksel dan sistem ini aktif selama 24 jam.
"Perangkat elektronik ini pun bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak sehingga diharapkan setelah diterapkan nanti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU," ujarnya.
(https://m.medcom.id/amp/9K5X2J3k-sistem-e-tilang-di-oku-sumsel-segera-diterapkan)
Tidak ada komentar