Kasus Raibnya 150 Ribu Lembar Meterai, PT Pos Serahkan ke Polisi
Baturajaradio.com -- PT Pos Indonesia menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya 150 ribu lembar meterai Rp 10.000 di Kantor Pos Indonesia Bandar Lampung kepada kepolisian. Kasus raibnya meterai senilai Rp 1,5 miliar tersebut dilaporkan setelah 20 hari kejadian.
“Masalahnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian setempat,” kata Manager Public Relations PT Pos Indonesia Bismo Ariobowo saat saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (2/6/2022).
Mengenai apakah ada pemeriksaan internal dari PT Pos Indonesia, Bismo mengatakan, proses internal dari Kantor Pos Indonesia pusat di Bandung, Kantor Cabang Utama Bandar Lampung, dan perusahaan mitra angkutan sudah dilakukan bersamaan dengan proses di kepolisian.
Bismo belum bisa membeberkan kejadian tersebut sudah terjadi lama pada 11 Mei 2022, namun baru dilaporkan ke kepolisian pada Selasa (31/5/2022). “Tunggu saja proses oleh bagian berwenang,” kata Bismo.
Seperti diberitakan Republika.co.id, Kamis (2/6/2022), Kantor Pos Cabang Utama BandarLampung kehilangan 150 ribu lembar meterai Rp 10.000 pada Rabu (11/5/2022) pukul 11.30. Diperkirakan PT Pos Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, karyawan PT Pos Indonesia Bandar Lampung telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi atas nama Rizki Hasibuan (32 tahun).
“Satu karung meterai hilang saat bongkar muat di Kantor Pos Jl Ahmad Dahlan,” kata Kompol Devi Sujana di Bandar Lampung, Kamis (2/6/2022).
Menurut laporan karyawan PT Pos Indonesia Bandar Lampung Rizki Hasibuan, satu karung berisi lembaran meterai Rp 10.000 terjadi saat bongkar muat barang di kantor pos. Atas laporannya, polisi masih melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelapor, truk yang membawa barang berharga seperti meterai tersebut melakukan bongkar muat di dalam kantor Pos. Dalam mobil angkutan tersebut, terdapat satu karung berisi lembaran meterai Rp 10.000.
Laporan karyawan PT Pos Indonesia Bandar Lampung tersebut justru dilakukan setelah 20 hari kejadian. Laporan diterima petugas jaga dengan nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 31 Mei 2022 pukul 15.21 WIB
(dikutip dari : https://www.republika.co.id/berita/rcvif3396/kasus-raibnya-150-ribu-lembar-meterai-pt-pos-serahkan-ke-polisi)
Tidak ada komentar