Ancaman 18 Bulan Bui Bagi Penghina DPR-Jaksa di RKUHP Diminta Dihapus
baturajaradio.com - Mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Syahuri menyatakan dengan tegas ancaman 18 b
lan penjara bagi penghina DPR, polisi, jaksa hingga gubernur/wali kota harus dihapus. Sebab, batasan antara kritikan dan penghinaan sangat tipis.
lan penjara bagi penghina DPR, polisi, jaksa hingga gubernur/wali kota harus dihapus. Sebab, batasan antara kritikan dan penghinaan sangat tipis.
"Pasal ini didrop saja. Tidak ada pasal ini saja banyak warga biasa yang kritik penguasa dipolisikan. Udahlah penguasa atau lembaga nggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sdh dapat kompensasi gaji dan fasilitas. Jika dikritik ya wajar. Kritik yang halus, kririk kasar atau penghinaan itu batasanya relatif," kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berikut bunyi draft Rancangan KUHP:
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Dalam penjelasan disebutkan:
360p geselecteerd als afspeelkwaliteit
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota
"Bagaimana jika pencari keadilan terdzolimi oleh hakim dan bilang pengadilan sesat. Apa akan dipenjara?" kata Taufiq.
Taufiq juga menilai rancangan pasal bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lebih banyak mudharatnya jika pasal ini tetap ada, dan lagian bertentangan dengan putusan MK. Ingatlah UU itu akan berlaku lama, sekarang bisa saja yang membuat lagi berkuasa, besok-besok pensiun atau bisa jadi oposisi akan kena juga dengan pasal itu," pungkas Taufiq.
(Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/)
Tidak ada komentar