Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dieksekusi Didepan Anak, Ini Tuntutan Jaksa ke Pembunuh 5 orang Warga Bunglai OKU


Baturajaradio.com
- OE alias Sueb (35) terdakwa pembunuh 5 Warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU dituntut hukuman mati .

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja Selasa (10/5/2022).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Hendri Agustian SH MHum yang juga Ketua Pengadilan Negeri Baturaja didampingi hakim anggota Teddy Hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dengan panitira Hariansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Armein Ramdhani SH menuntut terdakwa OE dihukum mati.

Terdakwa juga wajib menjalankan hukuman kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu yang dibebankan kepada negara.

Dalam sidang virtual ini terdakwa hadir secara virtual , terdakwa mengikuti jalannya sidang dari ruang gelar Mapolres OKU.

JPU Armein Ramdhani dalam tuntutan menyebutkan terdakwa telah melenyapkan 5 nyawa tak bersalah di Desa Bunglai pada  bulan November 2011 silam.

melanggar pasal 338 dan pasal 340 KUHP Pidana. JPU menilai perbuatan terdakwa  yang sangatlah tidak manusiawi dan sadis membunuh 5 orang  tak bersalah.

Bahkan ada korban yang dibunuh yang  dibunuh dihadapan anak korban sendiri. 

Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
Selama  proses persidangan terdakwa ni berbelit–belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan persidangan.

Hal-hal yang memberatkan inilah yang akhirnya menjadi pertimbangan JPU menerapkan tuntuan maksimal kepada terdakwa.

Atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum mati, setelah JPU membacakan tuntutan hukuman mati, terdakwa tidak menunjukan keberatan begitu juga pihak keluarga.

Terpisah Hakim Ketua Hendri Agustian SH MHum yang juga Ketua Pengadilan Negeri Baturaja menyebutkan sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda mendengarkan keputusan  hakim.

“Ado  penunjukan pengacara tapi dak hadir saat pembacaan tuntutan tadi,” terang Ketua Majelis Hakim.

Rekontruksi Pembunuhan

Otori Efendi  alias Sueb (35) tersangka pembunuhan 5 warga Bunglai  OKU menjalani  rekonstruksi dihalaman belakang Mapolres OKU, Selasa  (25/1/2022) .

Adapun pembunuhan yang dilakukan Sueb terjadi di Desa Bunglai  Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada 26 November 2021 lalu mengakibatkan 5 orang tewas.

5 orang korban meninggal dunia diantaranya Hendri Jaya Bin Saripudin (33),  Erni Julita  binti Syarifudin (35),  Endang Susanto  bin Muzakir ( 40), Ikrom Bin  Makmur (48) dan Sari binti Sarifuin (45).

Dalam rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrin Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan SIK ini  dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.  

Tersangka didamping kuasa hukumnya Aprizal SH bersama tim dan disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri OKU JPU (Jaksa Penuntut Umum)  Hendri SH, Deswan SH dan Riki.

Para saksi sebanyak 9 orang didatangkan ke Polres untuk ikut melakukan rekonstruksi.

Hadir juga salah seorang anak korban, namun tidak didekatkan dengan lokasi tekonstruksi karena anak korban masih dibawah umur dan masih trauma pasca ditunggal mati oleh kedua orang tuanya.

Rekontrusi melakukan 20 adegan, diawali  tersangka mengambil senjata tajam di dalam kamarnya dan menyelipkan saja di pinggang sebelah kiri  kemudian mengendarai sepeda motor menuju rumah Hendri dan berhenti  disamping Hendri Jaya.

Saat itu korban Hendri sedang mengobrol dengan A Rayid dan Ali Usman.

Tersangka langsung menusuk perut Hendri satu kali , posisi tersangka masih diatas motor dan korban duduk di kursi.

Korban yang terluka lalu berlari ke arah jalan dan dilihat oleh Ali Usman dan A Rasyid perut koran mengeluarkan darah kemudian ditolong oleh saksi.

Saksi juga melihat tersangka pergi sambil menggigit sajam posisi tersangka diatas sepeda motor.

selanjutnya tersangka tiba di depan rumah Endang Susanto dan memarkikan motor di pinggir jalan bertemu dengan Endang Susanto didalam rumah Endang.

Adegan ke-10 tersangka menusuk dada Endang Susanto  2 kali disaksikan anak sulung korban bernama Clara .

Adegan ke-11 tersangka mengejar Endang hingga kedalam rumah.

Adegan ke-12 tersangka bertemu Erni Julita (isteri Endang) dan mengejear Erni, saat Erni terjatuh dan langsung ditusuk berkali-kali.

Adegan ke-13,14 dan 15  tersangka pergi ke arah jalan dan melihat Ikrom yang sedang memarkirkan motor di pinggir jalan dan langsung ditusuk dibagian perut sebanyak 1 kali (posisi korban masih diatas seped motor).  

Korban berlari dan terjatuh di pinggir jalan sambil memegang perut yang terluka.

Adegan ke-16 dan  17 tersangka kembali lagi ke rumah Endang  dan melihat korban mengambil sebatang kayu pagar (posisi korban di depan rumah dan tersangka di pinggir jalan).

Tersangka menemui Endang dan korban memukul kepala tersangka dengan sebatang kayu  (posisi depan rumah korban ).

Adegan ke-18-19  tersangka menusuk korban saat korban terjatuh.

Saat kejadian disaksikan oleh Ely dan Clara.

Tersangka pergi dengan sepeda motor tiba didepan rumah  Sari  lalu turun dari sepeda motor  dan langsung menusuk Sari  dibagian leher, kemudian menuusk ketiak hingga korban terjatuh langsung digorok leher korban.

Adegan ke-20 tersangka lari dan membuang senjata tajamnya.

Selama rekonstruksi  tersangka cendrung  tidak koperatif sehingga penyulitkan jalannya rekonstruksi.

Sesekali tersangka berteriak tidak jelas.

Berbagai permintaan tidak masuk akal diajukan tersangka sehingga banyak waktu terbuang dan menghambat  pelaksanaan rekontruksi.

Misalnya minta agar menyiapkan sepeda motor  yang sebenarnya sesuai waktu kejadian dan menolak memakai sepeda motor pengganti yang disiapkan untuk rekosntruksi.  

Setelah dibujuk polisi  dan terus dimotivasi barulah tersangka bersedia melakukan adegan.  

Bahkan yang paling tidak masuk akal lagi tersangka minta korban diperankan langsung oleh korban yang sesungguhnya  dan menolak menggunakan peran pengganti yang diperankan anggota polisi  (padahal 5 korban sudah meninggal-red).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal  Adi Imawan SIK dan Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelakan.

Tersangka sudah menjalani observasi di RSJ Ernaldi Bahar Palembang dan hasilnya dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan kasusnya dilanjutkan.  

Tersangka dikenakan Pasal berlapis 338 dan 340  KUHP dengan ancaman 15 tahun  atau hukuman seumur hidup.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/05/10/dieksekusi-didepan-anak-ini-tuntutan-jaksa-ke-pembunuh-5-orang-warga-bunglai-oku?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.