Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kejakgung Setor Rp 253 Miliar ke Kas Negara Uang Eksekusi Kasus Korupsi PT IM2



Baturajaradio.com - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyetorkan uang tunai Rp 253,356 miliar ke kas negara, hasil eksekusi kasus korupsi jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat, atas terpidana PT Indosat Mega Media (IM2) dan terpidana Indar Atmanto,  Jumat (1/4). Kasus yang sudah inkrah sejak 2014 tersebut, mengharuskan penggantian kerugian negara setotal Rp 1,3 triliun. 

Kejaksaan menjanjikan, eksekusi pengganti kerugian negara terkait kasus tersebut, tetap berlanjut sampai menutupi seluruh kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, nilai setoran ke kas negara tersebut, adalah hasil dari pelelangan terbuka aset-aset yang disita dari tangan terpidana Indar Atmanto, dan PT IM2.

Proses yang sudah berjalan selama delapan tahun itu, masih menyisakan Rp 1,10 triliun lagi untuk menutupi kerugian negara. “Saat ini, telah dibentuk tim eksekutor bersama Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara senilai Rp 1,10 triliun,” kata Ketut saat konfrensi pers, Jumat (1/4). Ketut menerangkan, Rp 253,356 yang sudah disetorkan ke kas negara, dalam bentuk tunai. Nilai tersebut, berasal dari hasil lelang terbuka lima aset-aset milik terpidana yang sebelumnya berhasil disita. 

Di antaranya 1 unit Gedung Perkantoran PT IM2 seluas 24,440 meter persegi di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel), dan 1 unit bangunan PT IM2 di atas tanah seluas 788 meter persegi di kawasan TB Simatupang, di Jaksel. Selain itu, juga berasal dari hasil lelang mechanical electrik, dan inventaris PT IM2. Juga berasal dari hasil lelang 14 mobil, dan 6 motor, termasuk penyitaan piutang sebesar Rp 77,6 miliar.

“Dari hasil lelang tersebut, didapat Rp 253,356 miliar untuk disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Ketut. Ia menambahkan, sisa Rp 1,1 triliun yang belum didapat untuk pengganti kerugian negara, akan terus dilakukan. “Kejaksaan Agung, sudah membentuk tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Eksekutor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dapat melacak, dan melakukan sita aset-aset lainnya, untuk mengganti kerugian negara,” terang Ketut.

Kasus korupsi IM2, terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut, terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk. Kasus tersebut, berujung pada pemidanaan terhadap Indar Atmanto, mantan Dirut PT IM2. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukumnya selama delapan tahun penjara, dan pidana denda Rp 300 juta. PN Tipikor juga menghukum PT IM2, dengan pidana mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun. Pada 2014, kasus tersebut inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan

(https://www.republika.co.id/berita/r9p9d4430/kejakgung-setor-rp-253-miliar-ke-kas-negara-uang-eksekusi-kasus-korupsi-pt-im2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.