Hendak Dijual di Organ Tunggal, Pria di OKU Timur Diringkus Karena Buat Ekstasi Sendiri
Baturajardio.com - Bermodalkan belajar dari Youtube, Neko Efrizal (33 tahun) nekat meracik sendiri pil ekstasi di rumahnya.
Ia merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pil ekstasi tersebut ia buat dari campuran berbagai jenis obat-obatan.
Diantaranya bodrex, ultraflu, inza, paracetamol, M 150, Obat Batuk Hitam (OBH), pewarna makanan dan juga beberapa obat lainya seperti amfetamin menjadi satu.
Dalam sehari, pelaku bisa membuat pil ekstasi sebanyak 20 butir.
Rencananya pil tersebut akan dijual pada saat pesta orgen tunggal.
Namun, sebelum Neko bisa mengedarkan barang haram tersebut, ia lebih dulu diamankan pihak berwajib di kediamanya pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Satu biji rencananya saya jual Rp 150 ribu, proses pembuatanya saya belajar dari youtube," ucapnya.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Hoetomo mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dua kali terkait kasus Narkoba.
"Sebelumnya pelaku ini jadi pengedar sabu," ungkap Iptu Bondan dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Senin (11/4/2022) sore.
Selanjutnya Iptu Bondan mengimbau agar masyarakat menghindari dan menjauhi Narkoba.
"Tidak ada gunanya bagi kita, apabila sudah terkena sekali dampak sungguh luar biasa bagi tubuh sendiri dan juga keluarga," tutupnya.
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/04/11/hendak-dijual-di-organ-tunggal-pria-di-oku-timur-diringkus-karena-buat-ekstasi-sendiri)
Tidak ada komentar