Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Handphone Korban Bantu Mengungkap Kasus Pembunuhan, AKBP Danu: Tersangka Ditangkap di Makasar


Baturajaradio.com
- Kepolisian Polres OKU Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memburuh tersangka kasus pembunuh penjaga malam kebun sawit sampai ke Makasar Sulawesi Selatan.

Pengejaran tak sia-sia, resedivis berinisial J (47) dibekuk di tempat persembunyian di sebuah kontrakan tanpa perlawanan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk MH dalam jumpa pers di Mapolres OKU, Senin (18/4/2022) menjelaskan, tersangka inisial  J ini tercatat sebagai warga Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumsel.

Tertangksa ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan terhadap korban atas nama Zulkifli alias Ujang Dawer bulan Maret 2022 lalu.

AKBP Danu didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIk, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pembunuhan berawal informasi dari salah seorang keluarga korban melihat ada orang menggunakan hp mirip milik almarhum Zulkifli alias Ujang Dawer.

Hp tersebut hilang saat kejadian korban ditemukan tak bernyawa.

Mendaapt infomasi itu anggota Satreskrim Polres OKU langsung mengecek kebenaran informasi dan ternyata memang benar HP dimaksud milik korban.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap asal muasal HP di dapat.

Ternyata HP tersebut sudah beberapa kali pindah tangan, dan akhirnya diketahui tangan pertama yang memegang HP tersebut adalah tersangka berinisal J.

Tim juga mendapat informasi dari keluarga bahwa seminggu sebelum J ribut (cekcok mulut) dengan korban.

Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap J, namun tim mendapat informasi bahwa J sudah kabur ke Sulawesi Selatan Kota Makasar.

Tim langsung mengejar sampai ke Makasar dan berhasil menagkap tersangka di tempat persembunyiannya.  

Polisi juga sudah mengamankan handphone milik korban satu unit, motor revo FIT milik pelaku, parang bergagang kayu dengan panjang 50 cm dikethaui milik pelaku, senter milik pelaku, baju kaos milik korban, dan celana pendek milik korban, serta sepasang sandal jepit milik pelaku.

Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tersangka juga merupakan residivis kambuhan yang terlibat beberapa kasus kriminalitas.

Untuk Tahun 2022 ini pernah menjalani hukuman terkait kasus tindak pidana penganiyaan.

Tahun 2005 pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dan tahun 2014 pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Terpisah, tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan itu terjadi karena tersangka emosi melihat sikap korban yang terkesan menantang saat akan ditagih hutang senilai Rp 5 juta. 

Padahal tersangka sudah bersedia dibayar dengan buah sawit sebanyak 5 ton dan dicicil.

Masih kata Kapolres, namun korban tidak menepati janjinya, baru membayar dengan 3 ton sawit, setelah kembali ditagih korban bersikap acuh tak acuh dan malah asyik main game sambil melontarkan kata-kata yang memprovoaksi.

“Jika tidak suka pukul saja aku” mendengar ucapan itu membuat tersangka terpancing emosi, tanpa pikir panjang lagi tersangka langsung menyerang korban yang sedang main game itu dengan parang.

Yang memang sebelumnya senjata itu terselip di pinggang tersangka.

Setelah berkali-kali mendapat serangan dari tersangka dengan senjata tajam, korban akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya pelaku kabur seteleh lebih dahulu menjual sepeda motornya untuk ongkos ke Makasar.

Pelaku kabur ke Lampung, dari pelabuhan menyewa taksi menuju bandara dan langsung terbang ke Sulawesi Selatan Makasar pergi ke tempat kontrakannya.

Tersangka memang pernah tinggal di Makasar bekerja sebagai tukang bangunan.  

Untuk diketahui, sepertinya diberitakan sebelumnya perisiwa memilukan menimpa Zulkifli alias Ujang Dawir (25), penjaga malam kebun sawit ini ditemukan tewas dengan kondisi terluka, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Menurut informasi, korban ditemukan sudah menjadi terbujur kaku pukul  08.00 pagi di areal kebun kelapa sawit Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang ini ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi dengan kondisi luka robek disekujur tubuh.

Selanjutnya anggota Polsek Lubuk Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Syamsul Rizal dan anggota indentifikasi Polres OKU langsung  mendatangi  tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan olah TK.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/04/18/handphone-korban-bantu-mengungkap-kasus-pembunuhan-akbp-danu-tersangka-ditangkap-di-makasar?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.