Disergap Polisi di Jalan Desa Pusar, Tiga Pengedar Sabu di Baturaja OKU Ditangkap
Baturajaradio.com - Polres OKU meringkus tiga tersangka pengedar sabu, Minggu (10/4/2022).
Tersangka masing-masing RY (31) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, FS alias Mang Cik (54) dan FP (54).
Penangkapan bermula hari Minggu (10/4/2022) pukul 20.00 WIB, Polisi menyergap RY (31) yang tengah melintas di jalan raya Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU .
Saat dilakukan pemeriksaan di badan atau pakaian saat kejadian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tisu warna putih di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 68 (nol koma enam delapan) gram.
Berbekal penangkapan RY, Polisi langsung melakukan pengembangan dengan menangkap FS dan FP yang diduga tempat RY membeli barang haram tersebut.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menjelaskan, tersangka yang diamankan yakni RY yang bekerja sebagai seorang karyawan swasta.
Kemudian FS sebagai buruh hariaan lepas Desa Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Dan FP sebagai buruh harian lepas berlamat di Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/04/12/disergap-polisi-di-jalan-desa-pusar-tiga-pengedar-sabu-di-baturaja-oku-ditangkap)
Tidak ada komentar