Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Cara Pecah Kartu Keluarga Setelah Cerai, Pemohon Tak Perlu Bertemu Mantan


Baturajadio.com - Akibat terjadinya perceraian banyak warga mengalami kesulitan mengurus Kartu Keluarga (KK) yang baru lantaran dokumen kependudukan dikuasai salah satu pihak.

Berikut Syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat atau Pecah Kartu Keluarga (KK) Setelah Cerai.

Kepala Disdukcapil Lahat, Iskandar Supratman SE MM pemohon cukup membawa Kartu Kuning dari Pengadilan Agama atau Akta Perceraian ke Disdukcapil Lahat sehingga tidak perlu repot harus bertemu kembali dengan sang mantan.

Namun sebelum KK baru diterbitkan, jika punya anak, harus ada kesepakatan terlebih dahulu, anak akan dicatatkan dalam KK suami atau istri.

Sedangkan apabila perceraian itu juga mengharuskan mereka pindah domisili yang berbeda data alamatnya di e-KTP, maka harus mengurus pindah penduduk. 

"Kalau perceraian yang berubah pada Adminduknya adalah status perkawinan. Misalkan status kawin tercatat, lalu berubah ke status perceraian hidup atau cerai mati," kata Iskandar, Selasa (12/4/2022).

Iskandar menambahkan, untuk status pencatatan pindah alamat karena cerai, itu tidak ada.

Hanya saja tertera di adminduk pindah alamat seperti karena pekerjaan, domisili dan lainnya.

"Jika perceraian itu juga mengharuskan mereka pindah domisili yang berbeda dari data alamatnya di e-KTP, maka harus mengurus pindah penduduk ke Disdukcapil," katanya. 

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan oleh ular piton raksasa. Tembakan menyeramkan
Advertisement by
Menurut Iskandar, pindah penduduk tidak usah pakai pengantar langsung saja datang ke Dinas Dukcapil Lahat.

Urus sendiri tanpa perantara jangan melalui calo, karena semua pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis. 

"Kepengurusan baiknya dilakukan secara mandiri, karena bila ada syarat yang kurang dan pertanyaan yang diajukan petugas bisa di pahami dan dijawab langsung oleh pemohon,"ujarnya. 

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/04/12/cara-pecah-kartu-keluarga-setelah-cerai-pemohon-tak-perlu-bertemu-mantan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.