Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Sita 6 Pucuk Senpira Dalam Operasi Senpi Musi 2022


Baturajaradio.com -
Sebanyak  6 pucuk senpira (senjata api rakitan) berhasil diamankan 
Polres OKU dalam  Operasi Senpi Musi 2022 yang berlangsung dari tanggal 14 Februari 2022  sampai 1 Maret 2022.

Dengan rincian senpi locok  laras panjang  (3 pucuk ) dan jenis pistol (3 pucuk)  berikut amunisi. Dari 6 pucuk senjata ini, 1 sita dari Target Operasi (target Operasi)  dan 1 dari non TO .

 

Kemudian  4  pucuk diserahkan oleh  masyarakat secara sukarelamelalaui aparat desa  kepada anggota 4 Polsek di wilayah hukum Polres OKU (Peninjauan,Semidangaji, Sosoh Buay Rayap, Sinar Peninjauan).


Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan  SH dalam jumpa pers di halaman Mapolres OKU, Jum’at (04/3/2022) dalam jumpa pers  ungkap kasus Kapolres juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.


Dijelaskan Kapolres,  dari tersangka inisal A  (34) yang memang sudah menjadi TO polisi diamankan 1 pucuk senpi berikut amunisi (2 butir).


Sedangkan untuk senpi non TO disita dari tersangka AP (38), warga Desa Sribunga Kecamatan Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.


“Kedua senjata itu saat ini masih dilakukan uji laboratorium di Polda Palembang. “ terang Kapolres.


Dikesempatan itu, Kapolres OKU  menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres OKU yang saat ini masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan pihak  kepolisian secara sukarela.


Lebih jauh Kapolres OKU menejalskan sejak tanggal 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal.

 

“Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," imbuh Kapolres.


Sebab jika senpi ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.




Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2022/03/05/polres-oku-sita-6-pucuk-senpira-dalam-operasi-senpi-musi-2022?page=2.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.