Pengakuan Edi, Honorer Aniaya Bendahara Bappeda OKU Selatan, Uang DL Dipotong
Baturajaradio.com - Seorang Honorer, Edi Sudrajat bin Cikman (35) lakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap atasannya Sawaludin bin Darmudin (37) Bendahara Bappeda Kabupaten OKU Selatan di Kantor Bappeda, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka tusuk dibagian lengan kanan.
Sedangkan pelaku diamankan oleh kepolisian Polsek Muaradua.
Diwawancara awak media di Mapolsek Muaradua Tersangka ES (35) mengaku nekat menganiaya hingga melukai korban Sawaludin (37) lantaran geram uang honor surat perintah perjalanan dinas (SPPD) miliknya kerap disunat alias dipotong oleh korban.
"Setiap DL, setiap kegiatan honor itu dicairkan, kadang-kadang dipotong dan hilang tidak sampai kesaya,padahal hanya Rp 300 ribu,"ungkap ES yang telah dua tahun bekerja honorer di kantor Bapedda OKU Selatan, Rabu (9/3).
ES tak bisa memastikan secara detil berapa jumlah yang semestinya diterima karena mengalami perubahan dari tahun lalu.
Namun kata Dia saat kegiatan maupun DL mengeluarkan biaya transport, penginapan dan uang makan.
Disisilain Kapolsek Muaradua Iptu Bastari membenarkan telah mengamankan tersangka penganiyaan terhadap seorang pejabat PNS bendahara umum Bappeda.
"Tersangka sudah diamankan. Saudara ES juga koperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkap Bastari.
Dari keterangan korban diungkapkan Iptu Bastari perselisihan antara petugas honorer dan Bendahara yang berstatus PNS tersebut lantaran honor SPPD dipotong oleh korban.
Peristiwa penganiayaan Selasa (8/3/2022) pukul 11.00 WIB itu bermula saat korban sedang berada dikantor mendapati tersangka ES menuju ruangan dan menendang pintu ruangan korban lalu pergi.
Pelaku yang sempat pulang diduga mengambil sajam datang kembali keruangan korban, menyadari ancaman bahaya korban langsung menutup dan menahan pintu dari dalam.
Sementara pelaku ES mendorong pintu dari luar sambil menusukan pisau yang mengenai tangan korban.
Dari kejadian itu korban terluka tusukan pisau dibagian lengan atas sebelah kanan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muaradua.
Karena perbuatannya tersebut ES dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) selembar baju dinas korban yang sobek dan bercak darah, sebuah pisau cap garpu yang digunakan korban untuk melakukan penganiyaan.
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/03/09/pengakuan-edi-honorer-aniaya-bendahara-bappeda-oku-selatan-uang-dl-dipotong?page=2)
Tidak ada komentar