Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

LP3ES Desak Setop Wacana Pemilu Ditunda, Ini Catatan Kritiknya


Baturajaradio.com -
Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menilai wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan metamorfosa dari isu presiden tiga periode. LP3ES menilai kedua wacana itu adalah upaya untuk memperpanjang kekuasaan dengan tidak demokratis.

"Alasan-alasan penundaan pemilu tidak masuk akal. Jika alasannya tidak ada dana, mengapa kita punya projek besar pemindahan ibu kota. Jika alasannya krisis ekonomi, maka justru pemilu bisa menjadi cara untuk menghukum pemimpin yang tidak mampu membenahi ekonomi. Alasan pandemic juga tidak masuk akal karena justru situasi pandemi hari ini sudah mengarah pada endemi. Tidak seperti pada tahun 2020 saat virus delta sangat tinggi angkanya, namun pemerintah tetap memaksakan pilkada," kata Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES Wijayanto dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Penundaan pemilu dinilai hanya menuruti kepentingan oligarki yang secara konsisten menghasilkan kebijakan politik yang memunggungi demokrasi dan mengabaikan suara publik mulai dari pelemahan KPK, pengesahan omnibus law, hingga UU Minerba.

"Penundaan pemilu memberi catatan lain yang semakin memperburuk kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi keprihatinan ilmuwan secara luas baik baik dari dalam dan luar negeri," ujarnya.

EIU sempat menyampaikan bahwa ada sedikit perbaikan skor demokrasi kita pada tahun 2021, meskipun statusnya masih demokrasi cacat. Salah satu penyumbang kenaikan skor itu adalah karena kita memiliki pemilu yang teratur. Penundaan pemilu akan membuat skor makin buruk dan kita kehilangan status sebagai negara demokrasi.

"Penundaan pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang memiliki semangat pembatasan kekuasaan presiden. Jika penundaan pemilu benar-benar terjadi, bahkan jika ia dilakukan dengan amandemen konstitusi, maka Indonesia tidak bisa disebut sebagai negara demokrasi," ucap Wijayanto.

"Diskusi penundaan pemilu perlu segera diakhiri dan Indonesia perlu segera fokus pada pemilu 2024 yang akan segera berlangsung sebentar lagi. Kita perlu menyambut pemilu itu dengan ikhtiar untuk melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang transformatif yang mampu menyelamatkan Indonesia dari kemunduran demokrasi," imbuhnya.

Sementara itu, peneliti LP3ES Herlambang P Wiratraman menilai penundaan pemilu tidak memiliki pijakan di konstitusi. UUD 1945 mengatur pada pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan, namun hari ini sebenarnya keadaan bahaya itu tidak terpenuhi. Pandemi sudah mereda.

"Meskipun sebagian pakar hukum menulis tentang kemungkinan penundaan pemilu melalui amandemen konstitusi, namun jika kita lihat secara seksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amandemen itu tidak perlu dilakukan apalagi jika semata untuk penundaan pemilu," sebutnya.

Pendekatan ekonomi politik menjelaskan, bahwa hukum ketatanegaraan disubordinasi oleh kepentingan kekuasaan dominan, yang pada akhirnya justru memberi jalan kekuasaan yang kian otoriter dalam makna barunya (neoauthoritarianism politics).

"Terkonsolidasinya sistem kuasa oligarki melekat dalam representasi formal ketatanegaraan, yang kian menguatkan sistem politik kartel (cartelized political system) sehingga melumpuhkan proses-proses demokratisasi dan negara hukum," imbuhnya.

Sumber artikel::https://news.detik.com/berita/d-5964513/lp3es-desak-setop-wacana-pemilu-ditunda-ini-catatan-kritiknya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.