Kuasai Kendaraan 2 Tahun, Kuasa Hukum Kades Susanto: Ini Bukan Pencurian Tapi Kasus Perdata
Baturajaradio.com - Sidang lanjutan kedua perkara tindak pidana pencurian mobil yang diduga dilakukan oleh Susanto Bin Husin (43) Kepala Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan November 2021 lalu berlanjut di Pengadilan Negeri Muaradua, Rabu (9/3/2022) .
Dalam sidang beragenda eksepsi, Kuasa hukum terdakwa Susanto Kantor Hukum Trust Law Firm Hasnuri SH, MH dan Ridho Fahmi SH, MH yang merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana.
Menurut Hasnuri mengatakan pihaknya menyampaikan 15 poin eksepsi pembelaan kepada mejelis hakim persidangan, diantaranya dakwaan terhadap Susanto bukan perkara Pidana melainkan perkara perdata.
"Ini sebenarnya, dugaannya bukan tindakan pidana namun perkara perdata, karena ada jual beli yang sah antara terdakwa dan saksi Marzon,"ungkap Hasnuri usai persidangan.
Memang, dijelaskannya secara umum terlihat jelas dari unsur-unsur sebelum terjadinya kasus tersebut, terdapat kesepakatan jual beli antara terdakwa Susanto dan saksi Marzon perihal satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Dalam kasus tersebut, kuasa hukum menjelaskan sebelumnya sudah ada unsur perdata tentang kesepakatan jual beli antara terdakwa Susanto dengan Saksi Marzon.
"Padahal, jika melihat dari beberapa keterangan warga sudah jelas penguasaan mobil sudah dikuasai selama dua tahun oleh saudara Susanto ini,"jelasnya.
Dalam penyampaian eksepsi dari pihak kuasa hukum Susanto menilai dakwaan kasus pidana pencurian cacat secara formil.
Bahkan menurutnya dari pihak JPU tidak menyerahkan berkas dan turunan saat pelimpahan.
"Dari Eksepsi ini, harapan kami dari majelis hakim nantinya bisa menilai dan menerima semua poin-poin yang sudah kita sampaikan. Pada akhirnya kasus pidana yang berjalan tersebut tidak berlanjut, karena kembali lagi kami menilai ini adalah murni perkara perdata," terangnya.
Dalam proses persidangan berlangsung dipimpin oleh hakim ketua Halida SH, MH dua hakim anggota Solihin Adriansyah SH, MH dan Tedi Anggara Saputra SH serta Panitera Evi Yulianti SE & Suhaibah SH.
Dimana Hakim menyampaikan telah menerima seluruh berkas eksepsi, kemudian untuk sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (11/3) beberapa hari kedepan.
Setelahnya tanggapan dari JPU perihal eksepsi yang disampaikan barulah sidang kepuutusan sela
"Yah (hari ini) tadi pembacaan eksepsi keberatan, intinya keberatan terhadap dakwaan yanh sudah disampaikan JPU, jadi terdakwa itu melalui penasehat hukum punya keberata," ungkap Mahendra SH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Baturaja.
Tidak ada komentar