Wamenkumham Klaim Pasal RUU TPKS tak Tumpang Tindih dengan UU Lain
"Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing," kata Eddy dalam acara "Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang yang telah ada. Misalnya, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Eddy menegaskan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti. Ia mengaku pemerintah menyandingkan RUU TPKS dengan UU lain dalam penyusunan DIM.
"Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini," jelas Wamenkumham.
Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.
(https://www.republika.co.id/berita/r754ei436/wamenkumham-klaim-pasal-ruu-tpks-tak-tumpang-tindih-dengan-uu-lain)
Tidak ada komentar