Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pernah Dikeluarkan Tahun 1970, Edaran Menteri Agama Dinilai Untuk Toleransi Umat Beragama


Baturajaradio.com - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, disambut baik oleh tokoh agama dan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Prabumulih.

Kakan Kemenag Prabumulih, H Yeri Taswin mengungkapkan aturan tersebut merupakan pengulangan yang pernah dikeluarkan pada tahun 1970 lalu dan sekarang dikeluarkan lagi oleh menteri agama dengan lebih rinci.

"Itukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi umat itu sendiri baik bagi umat islam maupun umat lain yang mungkin diseputaran tempat ibadah itu ada umat lain yang bukan muslim," ujarnya.

Yeri mengatakan, jangan sampai ada singgungan-singgungan yang tidak nyaman di masyarakat dan terkait surat edaran itu sudah jelas ditujukan kepada kakanwil, kakan kemenag, kepala KUA dan termasuk takmir masjid langsung dituju menteri agama.

"Jadi masing-masing membaca surat edaran itu, ini kan dalam rangka kemaslahatan bersama dan menjadi kewenangan menteri agama menyampaikan edaran itu," katanya.

Lebih lanjut Yeri mengatakan, berkenaan dengan surat edaran itu mengajak seluruhnya mentaati itu karena semua itu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamaan kepada seluruh umat beragama tidak hanya islam namun seluruh umat beragama.

"Dan itu insyaallah tidak mengurangi kekhusukan di dalam kita menjalankan ibadah," katanya seraya mengatakan ada suara diluar dan seperti zikir suara di dalam masjid.

Hal yang sama disampaikan Mantan Ketua Masjid Agung Nur Arafah kota Prabumulih, MHD Yusuf Arni yang mengaku dari masa Satpol PP Nas Normal hal itu telah diatur dan diedarkan di kota Prabumulih namun kala itu mendapat penolakan karena pengeras suara sejak nenek moyang tidak diatur.

"Edaran itu bagus, selagi untuk kepentingan seluruh umat sangat bagus dan selama untuk menghormati seluruh umat beragama karena Indonesia ini bukan hanya umat islam," ujarnya.

Yusuf Arni berharap seluruh ketua dan pengurus masjid di kota Prabumulih untuk membuka cakrawala duniawi ukrowi jadi iman, ilmu dan amal.

"Harapannya hal ini tidak perlu diperbesarkan dan tidak perlu diperdebatkan, ikuti saja selama itu untuk kepentingan bersama. Bukan berarti kita itu membatasi atau mengkriminalisasi gerakan Islam, jangan salah. Tidak ada tujuan ke situ," bebernya.

Pria yang juga menjabat Asisten 2 Pemkot Prabumulih itu juga mengatakan surat edaran menteri agama itu justru mengatur kerukunan dan toleransi antar pemeluk beragama bukan agama.

"Jadi bukan toleransi beragama karena beda maknanya, tapi toleransi antar pemeluk beragama, toleransinya begitu,"tuturnya.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/02/21/pernah-dikeluarkan-tahun-1970-edaran-menteri-agama-dinilai-untuk-toleransi-umat-beragama)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.