Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Modus Cari Bambu, Wanita Penjual Bakso Bakar Jadi Korban Asusila Pria Beristri

Baturajaradio.com - Pria yang telah beristri Candra Winata bin Samsul (23) warga Lingkungan VI Talang Sebaris Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan diringkus oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.

Candra dilaporkan oleh RD  (23) karena mencabuli korban secara paksa dengan ancaman sebilah senjata tajam ketika membawa korban ke tempat sepi, Desember lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, yang disampaikan melalui melalui Kasi Humas AKP Johan Syafri membenarkan telah mengamankan tersangka Chandra.

"Ya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan,"ungkap Kasi Humas, Selasa (15/2).

Kepada kepolisian korban mengatakan perbuatan asusila tersebut bermula saat Rahma Dania tengah berjualan Bakso Bakar di sebuah Taman wilayah Kota Muaradua.

Pelaku dan korban yang diketahui sudah saling mengenal. 

Dilokasi pelaku mendatangi korban berbincang-bincang.

Namun tak lama setelahnya ayah mertua dari korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang.

Setelah usai mengantar, pelaku kembali ketempat kelokas.

Kali ini ia mengajak korban mengambil bambu di hutan area pemkab OKU Selatan dengan dalih telah disuruh oleh ayah mertua korban.

Korban tak langsung percaya dan menanyakan hal itu pada ayahnya dengan meminjam kendaraan untuk pulang.

"Kagek aku tanyo bak dulu (nanti saya tanyakan dengan ayah dulu),"terang korban.

Ternyata benar, pelaku telah diminta oleh ayah mertua untuk mengajaknya mencari bambu di hutan hingga keduanya pergi ke hutan.

Tanpa pikir panjang setibanya dilokasi yang dirasa aman pelaku langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam.

Korban yang dibawa ancaman tak dapat berbuat banyak dilecehkan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporlan ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan, saat pelaku sedang dirumah mertuanya,"terang Kasi Humas.

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/02/15/modus-cari-bambu-wanita-penjual-bakso-bakar-jadi-korban-asusila-pria-beristri?page=2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.