Mereka yang Laporkan Menteri Agama ke Polisi Terkait Gonggongan Anjing
Baturajaradio.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas belakangan ini menuai polemik usai menganalogikan pengeras suara azan dengan gonggongan anjing.
Bahkan ada sejumlah pihak yang melaporkan Menag Yaqut ke aparat kepolisian terkait pernyataannya tersebut.
Salah satunya Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo yang mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022. Namun sayangnya, laporan itu ditolak polisi.
Roy Suryo bersama Penasihat hukum mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Dirinya mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022.
Tak hanya itu, warga Riau di Pekanbaru juga turut melaporkan. Laporan ini dibuat oleh tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus. Dia bersama warga lainnya, Saleh, didampingi kuasa hukum datang ke Polda Riau pada Jumat siang, 25 Februari 2022.
Berikut sederet pihak yang melapokran Menag Yaqut ke polisi usai menganalogikan pengeras suara azan dengan gonggongan anjing
1. Roy Suryo
Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara azan dengan gonggongan anjing. Namun begitu, laporan itu ditolak polisi.
Roy Suryo bersama Penasihat hukum mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Dirinya mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022.
Roy mengungkapkan, kasus ini dinyatakan tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya.
"Kejadian itu di Pekanbaru," ujar dia.
Roy menjelaskan, ia diarahkan agar laporan dibuat di Polda Riau atau di Bareskrim Polri. Roy mengaku masih mempertimbangan kedua saran yang disampaikan pihak kepolisian pada saat konsultasi di Polda Metro Jaya sore tadi.
"Mungkin kami mempertimbangkan ulang," terang Roy.
Roy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena laporannya saat ini tidak bisa diterima oleh kepolisian.
"Saya mohon maaf kepada teman-teman kepada masyarakat Indonesia. Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini," ujar dia.
Roy sendiri mengaku telah mempelajari rekaman video pada saat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan tersebut kepada awak media. Roy memastikan rekaman itu asli.
"Saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini. Bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan," tandas dia.
2. Tokoh Masyarakat Riau
Satu persatu warga Riau, di Pekanbaru, melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau. Ini terkait pengeras suara masjid dan musala serta ilustrasi gonggongan anjing.
Laporan ini dibuat oleh tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus. Dia bersama warga lainnya, Saleh, didampingi kuasa hukum datang ke Polda Riau pada Jumat siang, 25 Februari 2022.
Tokoh perempuan Riau itu kepada wartawan menyebut kedatangannya ke kantor polisi untuk mengadukan Menag Yaqut. Belum ada membawa bukti karena sifatnya masih lisan.
"Saya datang secara pribadi bersama Saleh, kami berdua membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama," kata mantan komisioner Ombudsman Indonesia itu.
Setelah pengaduan lisan, Azlaini menyebut akan datang lagi ke Polda Riau untuk membuat laporan tertulis. Kedatangannya nanti akan dilengkapi video Yaqut terkait ilustrasi pengeras suara masjid dan gonggongan anjing.
Azlaini menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mendukung laporan ini dan menyebut bersedia menjadi saksi ahli.
"Sudah deal, dia (Roy) bersedia datang menjadi saksi ahli karena diakan ahli dalam bidang IT," kata Azlaini.
Azlaini mengaku berteman baik dengan Roy Suryo dan sudah lama mengenalnya. Dia pun berharap Polda Riau bisa menindaklanjuti laporannya nanti tanpa harus melihat objek yang dilaporkan itu pejabat negara.
"Saya yakin Polda Riau netral dan profesional," ucap Azlaini.
Azlaini yakin laporannya tidak ditolak karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di Pekanbaru. Beda dengan laporan Roy ke Polda Metro Jaya yang ditolak karena kejadiannya tidak di Jakarta.
"Untuk alasan locus tidak akan ditolak, entahlah kalau ada alasan lain nanti," jelas Azlaini.
3. KNPI dan LAM Riau
Sebelumnya, laporan serupa juga dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Kemudian ada juga laporan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
LAM Riau juga meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan mempertimbangkan posisi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Hal ini terkait pernyataannya saat menjelaskan peraturan pengeras suara masjid dengan mengilustrasikan gonggongan anjing.
Selain itu, LAM Riau juga mendorong berbagai pihak mengambil langkah hukum terkait suara azan dan gonggongan anjing itu. LAM menyatakan akan mendukung setiap langkah hukum yang diambil berbagai pihak.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Datuk Seri HR Marjohan Yusuf mengatakan sikap ini berdasarkan hasil rapat yang digelar pihaknya pada Kamis petang, 24 Februari 2022.
"Rapat ini digelar atas inisiatif pengurus LAM," kata Marjohan.
Sebelum rapat, Marjohan menyebut banyak pihak meneleponnya dan meminta LAM bersikap terhadap Menteri Agama. Karena sudah menyangkut sikap lembaga, LAM kemudian menggelar rapat.
Marjohan menyebut LAM Riau menyayangkan pernyataan Menag Yaqut terkait alasan menerbitkan surat edaran pengeras suara di masjid dan musala. Apalagi ada perumpamaan gonggongan anjing terhadap suara dari speaker rumah ibadah.
"Hal ini diucapkannya ketika berada di Pekanbaru atau di tanah Melayu yang adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, sedangkan azan adalah ucapan suci umat muslim," kata Marjohan.
Secara bahasa, sambung Marjohan, analogi atau memisalkan suara azan dengan gonggongan anjing telah menyinggung perasaan masyarakat Riau.
"Karena objek suci dan mulia dalam Islam yakni azan dianalogikan dengan suara hewan yang tidak pantas diucapkannya," tegas Marjohan.
Dalam rapat LAM Riau itu ada empat poin yang dihasilkan, yaitu, pertama, Lembaga Adat Melayu Riau sangat menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang suara azan yang dianalogikannya dengan gonggongan anjing. Hal ini diucapkannya ketika berada di Pekanbaru, Riau atau di tanah Melayu yang adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, sedangkan azan adalah ucapan suci umat muslim.
Kedua, secara bahasa, analogi yang disebut pada butir satu di atas, menyinggung perasaan masyarakat Melayu Riau karena objek suci dan mulia dalam Islam yakni azan dianalogikan dengan suara hewan yang tidak pantas diucapkan.
Ketiga, berkaitan dengan kenyataan pada dua butir di atas, LAMR meminta Presiden Indonesia yang juga Datuk Setia Amanah Negara Masyarakat Adat Melayu Riau, mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Terakhir, LAMR mendorong sekaligus mendukung pihak-pihak yang telah mengambil langkah hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
(https://www.liputan6.com/news/read/4898080/mereka-yang-laporkan-menteri-agama-ke-polisi-terkait-gonggongan-anjing)
Tidak ada komentar